Site icon KABAR DIGOEL

Penyerahan Uang Denda Tipikor Oleh Terpidana Amerius Douw

Advertisements

&NewLine;<figure class&equals;"wp-block-image size-large"><img src&equals;"https&colon;&sol;&sol;kabardigoel&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2022&sol;02&sol;621f1216-6f2c-46d0-b2ad-d8c88fb22144-300x178&period;jpg" alt&equals;"" class&equals;"wp-image-1276"&sol;><&sol;figure>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">kabardigoel&period;com&lowbar;Nabire &period;Kejaksaan Negeri Nabire hari Senin &lpar;31&sol;01&sol;2022&rpar;&comma; pukul 12&period;30 WIT telah menerima penyerahan uang denda sebesar Rp&period; 50&period;000&period;000 &lpar;lima puluh juta rupiah&rpar; atas perkara Tindak Pidana Korupsi Normalisasi Kalisemen SP 2 Kabupaten Nabire Tahun Anggaran 2015&period; Penyerahan uang denda tersebut diserahkan oleh Istri dari Terpidana Amerius Douw di Ruangan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nabire yang diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Samuel H&period; Berhitu&comma; S&period;H&period; dan disaksikan oleh Kepala Subseksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana khusus Maryo Sapulete&comma;S&period;H&period;&period;<br>Dalam keterangannya&comma; Samuel H Berhitu&comma; S&period;H&period; menerangkan bahwa &OpenCurlyDoubleQuote;Jaksa sebagai Eksekutor terhadap Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap &lpar;inkracht&rpar; berkewajiban untuk menerima penyerahan uang denda yang dilakukan oleh Terpidana dan uang denda yang telah diterima oleh Jaksa akan segera disetorkan ke Kas Negara”&period;<br>Sebelumnya&comma; Terpidana Amerius Douw&comma; S&period;E&period;&comma; S&period;T&period; terjerat kasus perkara Tindak Pidana Korupsi Normalisasi Kalisemen SP 2 Kabupaten Nabire Tahun Anggaran 2015 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp&period; 425&period;836&period;140&comma;63&comma; dimana Terpidana Amerius Douw&comma; S&period;E&period;&comma; S&period;T&period; telah menyerahkan pengembalian kerugian keuangan negara tersebut secara keseluruhan pada tahap Penuntutan&period; Disisi lain&comma; Proses persidangan telah berlangsung sejak bulan September 2021 dan telah dijatuhkan hukuman pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IIA Jayapura yang dituangkan dalam Putusan Nomor &colon; 28&sol;Pid&period;Sus-Tpk&sol;2021&sol;PN-Jap Tanggal 26 Januari 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap dimana pada amar putusan tersebut menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Jo pasal 18 ayat &lpar;1&rpar;&comma; ayat &lpar;2&rpar; dan ayat &lpar;3&rpar; UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 &lpar;satu&rpar; tahun dengan denda sebanyak Rp 50&period;000&period;000 &lpar;lima puluh juta rupiah&rpar; subsidair 2 &lpar;bulan&rpar; penjara&period;&lpar;FN&rpar;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;<div style&equals;"font-size&colon; 0px&semi; height&colon; 0px&semi; line-height&colon; 0px&semi; margin&colon; 0&semi; padding&colon; 0&semi; clear&colon; both&semi;"><&sol;div>

Kabardigoel Media
Exit mobile version