DPRD Kabupaten Boven Digoel Laksanakan Rapat Paripurna R-KUA Dan R-PPAS Tahun Anggaran 2022

Hukum870 Dilihat
Advertisements

Kabardigoel.com, Boven Digoel- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boven Digoel melaksanakan Sidang Paripurna Pembahasan Rancangan Perubahan Umum Anggaran (R-KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (R-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2022, Selasa (11/10/22).

Pelaksanaan dari Rapat Paripurna ini dilaksanakan berdasarkan Surat Bupati Nomor: 900 / 1453 / BUP / 2022, tentang Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 yang merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam arahannya Ketua DPRD Boven Digoel Athanasius Koknak mengatakan, melihat perkembangan pelaksanaan APBD Kabupaten Boven Digoel selama 6 (enam) bulan terakhir, realisasi anggaran yang termuat dalam Laporan realisasi semester 1, belum maksimal, dimana realisasi pendapatan baru sebesar 44,59 % dan realisasi belanja sebesar 28,64 %.

Melihat kondisi ini, maka APBD Kabupaten Boven Digoel Tahun 2022, dapat dilakukan Perubahan. Selanjutnya sesuai dengan ketentuan pada Pasal 169, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dinyatakan bahwa Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS disampaikan paling lambat Minggu pertama bulan Agustus dan penetapan kesepakatan bersama Kepala Daerah dan DPRD paling lambat Minggu Kedua Bulan Agustus.

“Memperhatikan hal tersebut, penyampaian dan penetapan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2022, telah mengalami keterlambatan”, kata Athan.

Keterlambatan ini lanjutnya, akan berdampak terhadap penyampaian, pembahasan dan Penetapan Raperda Perubahan APBD tahun 2022.

Dimana sesuai dengan ketentuan, penyampaian Raperda Perubahan APBD “WAJIB “disampaikan paling lambat minggu kedua bulan September dan penetapannya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Tahun Anggaran yaitu tepatnya tanggal 30 September.

Lanjut Ketua DPRD, apabila Raperda Perubahan APBD tahun 2022 tidak dapat disepakati minggu ke tiga Oktober, maka hal ini perlu menjadi perhatian oleh Pemerintah dan DPRD, untuk dapat memanfaatkan waktu secara lebih efektif dalam Pembahasan dan Penetapan Rancangan KUA- PPAS dan Penetapan Perubahan APBD Tahun 2022 nanti.

“Saya rasa ini beberapa catatan yang perlu kami sampaikan dan menjadi perhatian kita semua, agar proses pembahasan dan penetapan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS serta Raperda Perubahan APBD Tahun 2022 dapat berjalan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dan sesuai pula dengan ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku”, ucapnya.

Menjawab itu, Bupati Boven Digoel Hengki Yaluwo mengatakan, untuk merealisasikan pelaksanaan visi dan misi Daerah Kabupaten Boven Digoel, maka pada tataran operasional pelaksanaan pembangunan, perencanaan tersebut ditetapkan untuk memberikan arah terhadap kegiatan pembangunan yang hendak dilaksanakan serta memberikan kepastian operasionalisasi dan keterkaitan terhadap peran masing-masing misi yang telah ditetapkan.

Menurut Bupati, perencanaan pembangunan tahun 2022 telah disusun melalui Renja Pemerintah Daerah, dan menjadi pedoman di dalam menyusun dokumen Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 01 tahun 2022.

“Perubahan APBD ini belum dapat mengakomodir semua kebutuhan untuk menanggulangi permasalahan yang terjadi di masyarakat, maka dari itu marilah kita bersama lebih objektif dalam menentukan prioritas, sebab keterbatasan yang dimiliki bukan hanya dari aspek sumber dana tetapi juga waktu pelaksanaan kegiatan yang perlu dipertimbangkan untuk mencapai hasil kinerja yang berkualitas”, ucapnya.

Diharapkan R-KUA dan PPAS, dapat dilakukan pembahasan sesuai dengan jadwal yang ada dan ditetapkan sesuai mekanisme serta melalui komunikasi dan sinergitas yang baik, sehingga dapat segera disahkan menjadi dokumen Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2022,(DIA).

Kabardigoel Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *