KABAR DIGOEL

Pihak keluarga korban Almarhum Yulianus Tebai sampai hari ini belum ada  laporan polisi dan menghadirkan para saksi

Advertisements

Kabardigoel, DOGIYAI. Dugaan tertembaknya Almarhum Yulianus Tebai pada sabtu 21/01/2023 yang lalu. Pihak keluarga belum mendatangi Polres Dogiyai dan bersedia untuk membuat laporan terkait dugaan penembakan hingga meninggalnya korban termasuk menghadirkan saksi yang mengetahui persis kejadian yang ada.

Dalam pengungkapan kasus terkait dugaan penembakan yang mengakibatkan seseorang kehilangan nyawa/meninggal dunia setidaknya ada beberapa prosedur yang harus terlaksana yaitu, Adanya Laporan dari pihak korban, pemeriksaan terhadap para saksi yang mengetahui persis dugaan kejadian tindak pidana tersebut, pemeriksaan terhadap terduga tindak pidana, permintaan hasil Visum Et  Repertum, permintaan otopsi terhadap korban yg diduga meninggal akibat terkena tembakan.

Dari beberapa kali pertemuan Pihak Aparat TNI POLRI serta Pemda Kab Dogiyai (PJ Bupati, Perwakilan DPRD Kab Dogiyai, tokoh adat, tokoh masyarakat) bersama dengan pihak keluarga korban Almarhum Yulianus Tebai sampai hari ini belum ada dari pihak keluarga yang bersedia membuat laporan polisi dan menghadirkan para saksi dari keluarga korban termasuk menolak untuk berkoord dengan petugas terkait permintaan otopsi dan jenazah langsung dikuburkan dengan alasan keamanan. 

Pernyataan Kapolres Dogiyai Kompol Samuel D Tatiratu, SIK. Saat awak media menghubungi Via telpon Rabu 25/01/2023.

Kapolres Dogiyai Kompol Samuel D tatiratu Sik juga menjelaskan dari pihak Puskesmas Bomomani menolak dan mengembalikan surat permintaan Visum et Repertum terkait jenazah hingga mantri yang melaksanakan penerimaan dan melakukan pemeriksaan awal jenazah enggan berkoordinasi dengan penyidik. 

Hal ini menyebabkan terjadinya kendala dalam proses pembuktian bahwa yang bersangkutan diduga meninggal ditembak oknum anggota. Sementara saat ini terhadap para oknum anggota sdh diamankan dan dilakukan pemeriksaan mendalam di Polres Nabire.

Kapolres Dogiyai Kompol Samuel D Tatiratu SIK menjelaskan sesuai Pasal 1 angka 14, Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Pasal 1 angka 14 menyatakan, “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”.

Dalam hal ini penetapan seseorang menjadi tersangka sekurang kurangnya harus berdasarkan 2 alat bukti yang sah seperti termuat di dalam pasal 184 (1) KUHAP.

“Alat bukti yang sah ialah: Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk, Keterangan terdakwa” 

Kapolres Dogiyai Kompol Samuel D Tatiratu SIK juga menghimbau agar pihak keluarga dapat bekerja sama untuk membuat laporan dan mau menghadirkan para saksi untuk memberikan keterangan terkait penyebab meninggalnya yang bersangkutan. Dari paska kejadian tanggal 21/01/2023 sampai saat ini pihak keluarga belum ada yang bersedia datang ke Polres Dogiyai ataupun ke Polsek Mapia untuk memberi keterangan.(FN)

Kabardigoel Media
Exit mobile version