Site icon KABAR DIGOEL

Pemerintah Serahkan Denda Rp11,4 Triliun, Komitmen Prabowo Subianto Berantas Korupsi di Kawasan Hutan

Advertisements

Kabardigoel, Jakarta – Pemerintah kembali menunjukkan komitmen tegas dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi melalui penyerahan denda administratif senilai Rp11,4 triliun dari pelanggaran di kawasan hutan.
Penyerahan tersebut berlangsung di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (10/4/2026), sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara dan penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI.


Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, menyampaikan bahwa dana tersebut merupakan hasil penindakan terhadap berbagai pelanggaran hukum dan praktik korupsi di sektor kehutanan.
“Atas perintah Bapak Presiden diserahkan uang cash sekitar Rp11,4 triliun. Itu merupakan denda atas pelanggaran hukum dan korupsi di kawasan hutan,” ujar Teddy kepada awak media.


Lebih lanjut, Teddy menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari kerja sistematis sejak dibentuknya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam kurun waktu satu tahun, pemerintah berhasil mengumpulkan total Rp31,3 triliun dalam bentuk uang tunai, serta mengamankan aset senilai sekitar Rp370 triliun.
“Total yang sudah diserahkan kepada negara mencapai Rp31,3 triliun, ditambah aset kurang lebih Rp370 triliun,” jelasnya.


Teddy menegaskan, langkah ini bukan sekadar simbolis, melainkan bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menindak tegas pelanggaran hukum, khususnya di sektor sumber daya alam.
Upaya tersebut juga menegaskan kehadiran negara dalam menjaga aset nasional serta memastikan kekayaan alam Indonesia dikelola sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

Kabardigoel Media
Exit mobile version