<figure class="wp-block-image size-large"><img src="https://kabardigoel.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_7889-300x178.jpeg" alt="" class="wp-image-13650"/></figure>



<p class="wp-block-paragraph"></p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>BOVEN DIGOEL</strong> – Marga Soh dari Suku Auyu menyatakan sikap tegas menolak aksi pemalangan di <strong>Bandara Tanah Merah</strong>, namun tetap mendukung tuntutan pembayaran ganti rugi lahan yang diajukan lima marga dari Suku Mandobo.</p><div class="33a3bfebe4f31e4424ecd420beebe2a6" data-index="1" style="float: none; margin:10px 0 10px 0; text-align:center;">
<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-1794851051345271" 
 crossorigin="anonymous"></script>
</div>




<p class="wp-block-paragraph">Juru Bicara Marga Soh, Kasim Awe, menegaskan bahwa dukungan tersebut diberikan dengan syarat pemerintah daerah memastikan pembayaran hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar memiliki hak ulayat berdasarkan identitas budaya yang sah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kami tidak sepakat dengan pemalangan, tetapi kami mendukung tuntutan ganti rugi. Pembayaran harus diberikan kepada pemilik tanah yang memiliki identitas budaya yang jelas,” ujar Kasim.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, polemik yang berkembang saat ini membutuhkan langkah cepat dari pemerintah melalui forum mediasi yang melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk Marga Soh dari Suku Auyu dan lima marga dari Suku Mandobo.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menilai, forum tersebut menjadi ruang penting untuk mengklarifikasi kepemilikan tanah adat dengan menghadirkan bukti keterkaitan budaya masing-masing pihak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kami meminta pemerintah menyediakan ruang mediasi agar semua pihak dapat menyampaikan identitas budaya yang menjadi dasar hak ulayat,” tambahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasim juga mendorong lima marga dari Suku Mandobo untuk menjelaskan hubungan historis dan kultural mereka terhadap lahan yang disengketakan di kawasan bandara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih lanjut, ia meminta Pemerintah Kabupaten Boven Digoel, Lembaga Masyarakat Adat (LMA), serta tokoh adat segera mengambil langkah konkret guna menyelesaikan konflik tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Pemerintah harus memberikan kepastian status kepemilikan tanah sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap hak masyarakat adat,” tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Marga Soh juga memperingatkan potensi eskalasi konflik jika aspirasi mereka terus diabaikan. Mereka tidak menutup kemungkinan melakukan aksi serupa, bahkan memperluasnya ke jalur transportasi strategis, termasuk rute Tanah Merah–Mindiptana.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasim mengungkapkan bahwa permintaan mediasi sebenarnya telah disampaikan sejak 2006, namun hingga kini belum pernah difasilitasi secara serius oleh pemerintah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Sejak lama kami meminta mediasi, tetapi tidak pernah terealisasi. Padahal dalam Otonomi Khusus, pemerintah memiliki peran penting dalam penyelesaian sengketa adat,” pungkasnya.</p>

<div style="font-size: 0px; height: 0px; line-height: 0px; margin: 0; padding: 0; clear: both;"></div>
