Site icon KABAR DIGOEL

KUHP Baru Akui Hukum Adat, Pemkab Boven Digoel Dorong Pembentukan Polisi Adat

Advertisements

&NewLine;<figure class&equals;"wp-block-image size-large"><img src&equals;"https&colon;&sol;&sol;kabardigoel&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2026&sol;04&sol;954ccd86-d7fa-4d4d-a433-65bb0b3d91e4-300x178&period;jpeg" alt&equals;"" class&equals;"wp-image-13671" &sol;><&sol;figure>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph"><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Kabardigoel&comma; Boven Digoel – Penerapan <strong>Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP<&sol;strong> membawa perubahan besar dalam sistem penegakan hukum di daerah&period; Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah pengakuan terhadap hukum adat atau <em>living law<&sol;em> sebagai bagian dari sistem hukum yang sah&period;<&sol;p><div class&equals;"33a3bfebe4f31e4424ecd420beebe2a6" data-index&equals;"1" style&equals;"float&colon; none&semi; margin&colon;10px 0 10px 0&semi; text-align&colon;center&semi;">&NewLine;<script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-1794851051345271" &NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&sol;div>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Menanggapi hal ini&comma; Penjabat Sekretaris Daerah Boven Digoel&comma; <strong>Fabianus Sinfahagi<&sol;strong>&comma; mendorong pembentukan polisi adat sebagai solusi menjaga ketertiban masyarakat berbasis kearifan lokal&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Dengan adanya pengakuan hukum adat dalam KUHP&comma; LMA harus benar-benar hadir di tengah masyarakat&period; Polisi adat bisa menjadi solusi menjaga ketertiban bersama&comma;” ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Dalam KUHP baru&comma; tepatnya Pasal 2 ayat &lpar;1&rpar;&comma; negara mengakui keberadaan hukum yang hidup di masyarakat&period; Namun penerapannya tetap harus mengacu pada aturan turunan&comma; yakni <strong>Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025<&sol;strong>&comma; yang mengatur tata cara dan kriteria penetapan hukum adat agar tetap selaras dengan hukum nasional&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Pengakuan ini membuka ruang penyelesaian perkara melalui mekanisme adat&comma; terutama untuk kasus-kasus yang belum diatur secara rinci dalam hukum tertulis&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Di sisi lain&comma; aparat penegak hukum seperti kepolisian menghadapi keterbatasan dalam menangani sejumlah persoalan tertentu&period; Hal ini terjadi karena adanya ruang penyelesaian melalui hukum adat yang harus dihormati dalam implementasi KUHP baru&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Sebagai langkah strategis&comma; Pemkab Boven Digoel mendorong Lembaga Masyarakat Adat &lpar;LMA&rpar; untuk lebih aktif&comma; termasuk melalui pembentukan polisi adat di tingkat kampung dan distrik&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Polisi adat diharapkan dapat bersinergi dengan <strong>Satuan Polisi Pamong Praja<&sol;strong> dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat&comma; terutama dalam menyelesaikan konflik berbasis adat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Pemerintah daerah menilai kolaborasi antara aparat formal dan lembaga adat menjadi kunci menjaga stabilitas sosial&period; Dengan demikian&comma; penegakan hukum tidak hanya mengedepankan aspek legal formal&comma; tetapi juga nilai-nilai budaya yang hidup di masyarakat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Langkah ini sekaligus mempertegas peran lembaga adat sebagai mitra strategis pemerintah dalam menciptakan ketertiban dan harmoni sosial di Boven Digoel&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph"><&sol;p>&NewLine;&NewLine;<div style&equals;"font-size&colon; 0px&semi; height&colon; 0px&semi; line-height&colon; 0px&semi; margin&colon; 0&semi; padding&colon; 0&semi; clear&colon; both&semi;"><&sol;div>

Kabardigoel Media
Exit mobile version