<figure class="wp-block-image size-large"><img src="https://kabardigoel.com/wp-content/uploads/2026/05/8ABD7C63-78F6-42DA-AE44-433FAA650A11-300x178.png" alt="" class="wp-image-13759"/></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Kabardigoel, Boven Digoel – Polres Boven Digoel menggelar press release terkait penanganan dua kasus besar, yakni dugaan tindak pidana korupsi dan kasus kekerasan terhadap anak, pada Jumat (1/5/2026) di Mapolres Boven Digoel.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kapolres Boven Digoel, AKBP Wisnu Perdana Putra, didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk transparansi kepada publik sekaligus upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian.</p><div class="33a3bfebe4f31e4424ecd420beebe2a6" data-index="1" style="float: none; margin:10px 0 10px 0; text-align:center;">
<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-1794851051345271" 
 crossorigin="anonymous"></script>
</div>




<p class="wp-block-paragraph">“Penanganan perkara ini kami pastikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Kapolres.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kasus dugaan korupsi, Satreskrim menemukan adanya kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK terkait kegiatan tahun anggaran 2024.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasat Reskrim menjelaskan, terdapat tiga item pekerjaan yang diperiksa, terdiri dari dua proyek fisik dan satu pengadaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Hasil penyelidikan menunjukkan adanya kerugian keuangan negara, dan saat ini telah dilakukan pengembalian sebesar Rp1,555 miliar ke kas daerah,” jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menambahkan, pendekatan yang dilakukan masih mengedepankan asas <strong>ultimum remedium</strong>, yakni penindakan hukum sebagai langkah terakhir setelah upaya pengembalian kerugian negara dilakukan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, penyelidikan juga dilakukan terkait penggunaan uang persediaan (UP) di sejumlah OPD yang diduga tidak sesuai ketentuan, merujuk pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Polres juga menegaskan bahwa permintaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada pemerintah daerah telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“DPA bukan dokumen rahasia, masyarakat berhak mengaksesnya sebagai bentuk pengawasan,” tambah Kasat Reskrim.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, dalam kasus kedua, polisi menangani perkara kekerasan terhadap anak berdasarkan dua laporan polisi yang diterbitkan tahun 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari hasil penyidikan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan terhadap <strong>29 korban</strong>, meski baru <strong>5 korban</strong> yang secara resmi melapor.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Polisi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara,” tegas pihak kepolisian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kapolres juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan, khususnya dalam melindungi anak dan perempuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak sebagai generasi penerus,” ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Polres Boven Digoel memastikan akan terus bersinergi dengan Forkopimda dan berbagai pihak untuk menciptakan keamanan serta tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan</p>

<div style="font-size: 0px; height: 0px; line-height: 0px; margin: 0; padding: 0; clear: both;"></div>
