Site icon KABAR DIGOEL

Polres Boven Digoel Rilis Dugaan Korupsi dan Kasus Kekerasan Anak, Kerugian Negara Capai Rp1,5 Miliar

Advertisements

&NewLine;<figure class&equals;"wp-block-image size-large"><img src&equals;"https&colon;&sol;&sol;kabardigoel&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2026&sol;05&sol;8ABD7C63-78F6-42DA-AE44-433FAA650A11-300x178&period;png" alt&equals;"" class&equals;"wp-image-13759"&sol;><&sol;figure>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Kabardigoel&comma; Boven Digoel – Polres Boven Digoel menggelar press release terkait penanganan dua kasus besar&comma; yakni dugaan tindak pidana korupsi dan kasus kekerasan terhadap anak&comma; pada Jumat &lpar;1&sol;5&sol;2026&rpar; di Mapolres Boven Digoel&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Kapolres Boven Digoel&comma; AKBP Wisnu Perdana Putra&comma; didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas&comma; menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk transparansi kepada publik sekaligus upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian&period;<&sol;p><div class&equals;"33a3bfebe4f31e4424ecd420beebe2a6" data-index&equals;"1" style&equals;"float&colon; none&semi; margin&colon;10px 0 10px 0&semi; text-align&colon;center&semi;">&NewLine;<script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-1794851051345271" &NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&sol;div>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Penanganan perkara ini kami pastikan dilakukan secara profesional&comma; transparan&comma; dan akuntabel&comma;” tegas Kapolres&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Dalam kasus dugaan korupsi&comma; Satreskrim menemukan adanya kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK terkait kegiatan tahun anggaran 2024&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Kasat Reskrim menjelaskan&comma; terdapat tiga item pekerjaan yang diperiksa&comma; terdiri dari dua proyek fisik dan satu pengadaan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Hasil penyelidikan menunjukkan adanya kerugian keuangan negara&comma; dan saat ini telah dilakukan pengembalian sebesar Rp1&comma;555 miliar ke kas daerah&comma;” jelasnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Ia menambahkan&comma; pendekatan yang dilakukan masih mengedepankan asas <strong>ultimum remedium<&sol;strong>&comma; yakni penindakan hukum sebagai langkah terakhir setelah upaya pengembalian kerugian negara dilakukan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Selain itu&comma; penyelidikan juga dilakukan terkait penggunaan uang persediaan &lpar;UP&rpar; di sejumlah OPD yang diduga tidak sesuai ketentuan&comma; merujuk pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Polres juga menegaskan bahwa permintaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran &lpar;DPA&rpar; kepada pemerintah daerah telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;DPA bukan dokumen rahasia&comma; masyarakat berhak mengaksesnya sebagai bentuk pengawasan&comma;” tambah Kasat Reskrim&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Sementara itu&comma; dalam kasus kedua&comma; polisi menangani perkara kekerasan terhadap anak berdasarkan dua laporan polisi yang diterbitkan tahun 2026&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Dari hasil penyidikan&comma; tersangka mengakui telah melakukan perbuatan terhadap <strong>29 korban<&sol;strong>&comma; meski baru <strong>5 korban<&sol;strong> yang secara resmi melapor&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Polisi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara&comma;” tegas pihak kepolisian&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Kapolres juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan&comma; khususnya dalam melindungi anak dan perempuan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak sebagai generasi penerus&comma;” ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Polres Boven Digoel memastikan akan terus bersinergi dengan Forkopimda dan berbagai pihak untuk menciptakan keamanan serta tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan<&sol;p>&NewLine;&NewLine;<div style&equals;"font-size&colon; 0px&semi; height&colon; 0px&semi; line-height&colon; 0px&semi; margin&colon; 0&semi; padding&colon; 0&semi; clear&colon; both&semi;"><&sol;div>

Kabardigoel Media
Exit mobile version