Kabardigoel, Boven Digoel – Masyarakat suku Koroway mendesak Pemerintah Kabupaten Boven Digoel segera melanjutkan proses pemekaran dua distrik di wilayah hukum adat Koroway yang hingga kini dinilai belum memiliki kepastian.
Desakan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal/Cendekiawan Perkumpulan Persatuan Kerukunan Masyarakat Koroway, Husain Gaiggatu, S.STP, Rabu (20/5/2026). Ia menilai proses pemekaran yang telah dimulai sejak tahun 2024 terhenti tanpa kejelasan hingga sekarang.
Menurut Husain, peletakan batu pertama pemekaran dua distrik telah dilakukan pada masa pemerintahan sebelumnya oleh mantan Bupati Boven Digoel, Hengky Yaluwo, pada 24 Februari 2024. Kegiatan tersebut disaksikan langsung kepala suku Koroway, masyarakat adat, serta sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Boven Digoel.
“Aspirasi pemekaran distrik ini sebenarnya sudah dimulai sejak peletakan batu pertama pada tahun 2024. Namun hingga berakhirnya pemerintahan saat itu, prosesnya tidak berjalan dan terkesan vakum sampai sekarang,” ujar Husain.
Ia berharap kepemimpinan baru Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel, Roni Oamba dan Marlinus, dapat kembali mendorong proses pemekaran bersama DPRD Kabupaten Boven Digoel.
“Kami masyarakat Koroway meminta pemerintah daerah bersama DPRD segera melihat dan mendorong pemekaran DOB distrik di wilayah hukum adat suku Koroway yang sudah cukup lama diperjuangkan,” katanya.
Husain menjelaskan, masyarakat Koroway mengusulkan pembentukan dua distrik baru, yakni Distrik Koroway Timur di Kampung Waliburu dan Distrik Manulanop di Kampung Senimburu.
Menurutnya, pemekaran tersebut sangat penting mengingat wilayah hukum adat Koroway berbatasan langsung dengan sejumlah daerah lain seperti Kabupaten Pegunungan Bintang dan Kabupaten Yahukimo di Provinsi Papua Pegunungan. Selain itu, kondisi wilayah juga dinilai rawan dari sisi keamanan dan sulit dijangkau pelayanan pemerintahan.
Suku Koroway sendiri tidak hanya mendiami wilayah Kabupaten Boven Digoel, tetapi juga tersebar di Kabupaten Asmat dan Kabupaten Mappi di Provinsi Papua Selatan, serta Kabupaten Pegunungan Bintang dan Yahukimo.
“Dengan hadirnya dua distrik ini diharapkan dapat memberikan kepastian pelayanan pemerintahan dan keamanan bagi masyarakat di wilayah hukum adat suku Koroway,” tambahnya.
Husain juga mengungkapkan bahwa aspirasi tersebut telah disampaikan kepada Gubernur Papua Selatan melalui komunitas masyarakat Koroway dan mendapat respons positif. Bahkan, Gubernur Papua Selatan disebut telah mengeluarkan surat resmi kepada Bupati Boven Digoel guna mendorong percepatan proses pemekaran dua distrik tersebut.
Selain pemerintah daerah, aspirasi itu juga telah disampaikan kepada Ketua dan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) agar turut memberikan dukungan terhadap perjuangan pemekaran distrik di wilayah hukum adat suku Koroway.
