Site icon KABAR DIGOEL

Salah Tulis Nama Kampung Picu Kekacauan Data di Boven Digoel

Advertisements

&NewLine;<figure class&equals;"wp-block-image size-large"><img src&equals;"https&colon;&sol;&sol;kabardigoel&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2026&sol;05&sol;e7688a1b-d623-41b8-bff7-2808e60322e8-300x178&period;jpeg" alt&equals;"" class&equals;"wp-image-13915" &sol;><&sol;figure>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph"><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph"><strong>Kabardigoel&comma; Boven Digoel<&sol;strong> — Kesalahan penulisan nama kampung dalam Peraturan Daerah &lpar;Perda&rpar; Nomor 11 Tahun 2008 tentang pemekaran distrik diduga menjadi penyebab tertukarnya posisi kampung di Distrik Ninati dan Distrik Woropko&comma; Kabupaten Boven Digoel&period;<&sol;p><div class&equals;"33a3bfebe4f31e4424ecd420beebe2a6" data-index&equals;"1" style&equals;"float&colon; none&semi; margin&colon;10px 0 10px 0&semi; text-align&colon;center&semi;">&NewLine;<script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-1794851051345271" &NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&sol;div>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Kesalahan tersebut terjadi pada penulisan nama Kampung Yatetkun yang dalam perda tertulis &OpenCurlyDoubleQuote;Yatetko”&period; Akibatnya&comma; terjadi kekeliruan pencatatan wilayah hingga berdampak pada administrasi pemerintahan&comma; data penduduk&comma; dan penyaluran dana desa&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Kabid Kelembagaan Masyarakat Kampung dan Masyarakat Adat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung &lpar;DPMK&rpar; Boven Digoel&comma; Barjis Stesia&comma; menjelaskan bahwa kekeliruan itu bermula dari dokumen perda yang menjadi acuan pemerintah pusat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Dalam perda tertulis Yatetko&comma; bukan Yatetkun&period; Sementara di Distrik Woropko juga ada Kampung Upyetetko&period; Akibatnya terjadi kekeliruan tata letak kampung&comma;” ujar Barjis&comma; Jumat &lpar;22&sol;5&sol;2026&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Ia mengatakan&comma; Kampung Yatetko yang seharusnya berada di Distrik Ninati justru tercatat berada di Distrik Woropko&period; Sebaliknya&comma; Kampung Upyetetko yang memang berada di Distrik Woropko sempat dipindahkan ke Distrik Ninati&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Menurut Barjis&comma; persoalan tersebut telah ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Boven Digoel sejak 2022 melalui Bagian Tata Pemerintahan Setda dengan mengajukan surat ke Kementerian Dalam Negeri &lpar;Kemendagri&rpar; untuk revisi data dan perda&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Pada Maret 2023&comma; Pemkab Boven Digoel mengajukan surat bupati ke Kemendagri disertai draf perda untuk proses revisi&period; Jawabannya baru kami terima pada Desember 2024&comma;” katanya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Setelah menerima tanggapan dari Kemendagri&comma; pemerintah daerah kembali diminta melakukan klarifikasi guna penerbitan Keputusan Menteri Dalam Negeri terkait kode desa secara nasional&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Barjis menuturkan&comma; pada 2025 pemerintah akhirnya menerbitkan keputusan terbaru yang mengembalikan posisi Kampung Upyetetko ke Distrik Woropko dan Kampung Yatetkun kembali ke Distrik Ninati&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Meski demikian&comma; persoalan penulisan nama kampung hingga kini belum selesai karena dalam perda masih tercantum nama &OpenCurlyDoubleQuote;Yatetko”&comma; bukan &OpenCurlyDoubleQuote;Yatetkun”&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Tahun lalu kami bersama Disdukcapil sudah berkoordinasi dengan admin Dirjen Dukcapil&comma; namun jawabannya harus dilakukan revisi perda terlebih dahulu karena mengacu pada produk hukum daerah&comma;” ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Ia menambahkan&comma; masyarakat berharap nama kampung dapat dikembalikan sesuai nama asli&comma; yakni Yatetkun&period; Karena itu&comma; revisi Perda Distrik Ninati dinilai menjadi langkah utama untuk menyelesaikan polemik tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Posisi kampung sudah dikembalikan&comma; tinggal penulisan nama dari huruf O menjadi N yang harus direvisi melalui perda&comma;” katanya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Sementara itu&comma; Plt Kepala DPMK Boven Digoel&comma; Edison Sokoy&comma; menegaskan pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel dan DPRK agar revisi perda dapat segera diterbitkan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Kami tidak tinggal diam&period; DPMK terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan DPRK agar perda baru&comma; khususnya untuk Distrik Ninati&comma; bisa segera diterbitkan&comma;” ujar Edison&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph"><&sol;p>&NewLine;&NewLine;<div style&equals;"font-size&colon; 0px&semi; height&colon; 0px&semi; line-height&colon; 0px&semi; margin&colon; 0&semi; padding&colon; 0&semi; clear&colon; both&semi;"><&sol;div>

Kabardigoel Media
Exit mobile version