<figure class="wp-block-image size-large"><img src="https://kabardigoel.com/wp-content/uploads/2026/06/3300ab6f-a6aa-4a35-8221-213e1c895bb6-300x178.jpeg" alt="" class="wp-image-14001" /></figure>



<p class="wp-block-paragraph"></p>



<p class="wp-block-paragraph">Kabardigoel, Merauke – Satuan Reserse Narkoba Polres Boven Digoel melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Merauke, Rabu (10/6/2026).</p><div class="33a3bfebe4f31e4424ecd420beebe2a6" data-index="1" style="float: none; margin:10px 0 10px 0; text-align:center;">
<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-1794851051345271" 
 crossorigin="anonymous"></script>
</div>




<p class="wp-block-paragraph">Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Dalam proses tersebut, penyidik menyerahkan dua tersangka berinisial CMY (27) dan AM (24) beserta barang bukti narkotika jenis ganja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/72/III/2026/SPKT/Polres Boven Digoel/Polda Papua tertanggal 29 Maret 2026, tersangka CMY diserahkan bersama barang bukti ganja dengan berat bruto 841,67 gram. Sementara tersangka AM diserahkan dengan barang bukti ganja seberat bruto 80,17 gram.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Proses Tahap II berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kasmawati, S.H., M.H. serta Olyvia Rara’ Sampebulu’, S.H.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasat Resnarkoba Polres Boven Digoel menjelaskan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menuntaskan proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika secara profesional, transparan, dan akuntabel.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Selesainya Tahap II menandai beralihnya tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebelum diserahkan, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan dengan hasil negatif Tuberkulosis (TBC), negatif HIV/AIDS, serta dinyatakan dalam kondisi sehat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah seluruh rangkaian Tahap II selesai dilaksanakan, kedua tersangka kemudian diantar dan diserahkan ke Lapas Kelas II Merauke untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Polres Boven Digoel menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika serta mendukung upaya penegakan hukum guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Papua Selatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>

<div style="font-size: 0px; height: 0px; line-height: 0px; margin: 0; padding: 0; clear: both;"></div>
