Site icon KABAR DIGOEL

Masyarakat Adat Desak Bupati Boven Digoel Terbitkan SK 13 Marga

Advertisements

&NewLine;<figure class&equals;"wp-block-image size-large"><img src&equals;"https&colon;&sol;&sol;kabardigoel&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2026&sol;07&sol;e3981697-cd74-4aa4-a098-13336706cf92-300x178&period;jpeg" alt&equals;"" class&equals;"wp-image-14134" &sol;><&sol;figure>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph"><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph"><strong>Kabardigoel&comma; Boven Digoel<&sol;strong> – Desakan agar Pemerintah Kabupaten Boven Digoel segera menerbitkan Surat Keputusan &lpar;SK&rpar; Pengakuan 13 Marga bagi masyarakat hukum adat Suku Wambon Kenemopte kembali menguat&period; Perwakilan kepala kampung di wilayah masyarakat hukum adat Wambon Kenemopte&comma; Hendrikus Kokio&comma; meminta Bupati Boven Digoel segera menetapkan SK tersebut sebagai dasar perlindungan hukum terhadap wilayah adat dan hak-hak masyarakat adat&period;<&sol;p><div class&equals;"33a3bfebe4f31e4424ecd420beebe2a6" data-index&equals;"1" style&equals;"float&colon; none&semi; margin&colon;10px 0 10px 0&semi; text-align&colon;center&semi;">&NewLine;<script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-1794851051345271" &NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&sol;div>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Pernyataan itu disampaikan Hendrikus Kokio yang juga menjabat sebagai Kaur Pembangunan Kampung Subur pada Minggu &lpar;19&sol;7&sol;2026&rpar;&period; Ia menegaskan bahwa perjuangan memperoleh pengakuan resmi melalui SK 13 Marga telah berlangsung selama bertahun-tahun dan menjadi harapan masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas wilayah adat yang diwariskan secara turun-temurun&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Kami meminta Pemerintah Kabupaten Boven Digoel&comma; khususnya Bupati&comma; agar segera menetapkan SK 13 Marga&period; Ini bukan sekadar dokumen administratif&comma; tetapi menjadi dasar perlindungan hak-hak masyarakat adat yang selama ini kami perjuangkan&comma;” tegas Hendrikus&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Menurutnya&comma; pemerintah daerah perlu memberikan perhatian yang seimbang antara pelaksanaan program pembangunan dengan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat&period; Ia menilai pembangunan&comma; termasuk pembentukan kampung-kampung persiapan&comma; tidak seharusnya mengabaikan keberadaan masyarakat adat yang sejak lama menjaga wilayah tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Hendrikus mengungkapkan hingga kini masyarakat hukum adat Wambon Kenemopte masih menunggu kepastian dari pemerintah daerah terkait penerbitan SK Pengakuan 13 Marga&period; Belum adanya keputusan resmi dinilai membuat masyarakat adat berada pada posisi yang rentan dalam mempertahankan hak ulayat mereka&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Ia menjelaskan&comma; percepatan penerbitan SK menjadi semakin penting karena dalam beberapa tahun terakhir wilayah adat menghadapi tekanan akibat masuknya berbagai perusahaan serta pelaksanaan Proyek Strategis Nasional &lpar;PSN&rpar; di sejumlah kawasan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Menurut Hendrikus&comma; aktivitas investasi dan pembangunan tersebut berpotensi memengaruhi keberadaan tanah ulayat maupun pemanfaatan hasil hutan yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat adat&comma; khususnya di Distrik Subur&comma; Distrik Jair&comma; dan beberapa wilayah lainnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Kami tidak menolak pembangunan&period; Namun pembangunan harus menghormati hak-hak masyarakat adat&period; Jangan sampai masyarakat adat kehilangan tanah&comma; hutan&comma; dan identitasnya karena belum adanya pengakuan hukum yang jelas&comma;” ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Ia berharap Pemerintah Kabupaten Boven Digoel segera menyelesaikan proses penerbitan SK Pengakuan 13 Marga sebagai bentuk keberpihakan terhadap masyarakat hukum adat sekaligus memberikan kepastian hukum atas wilayah adat Wambon Kenemopte&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Desakan tersebut menunjukkan bahwa penerbitan SK 13 Marga tidak hanya berkaitan dengan administrasi pemerintahan&comma; tetapi juga menyangkut kepastian hukum atas hak ulayat yang memiliki nilai sosial&comma; budaya&comma; dan ekonomi bagi masyarakat adat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Tanpa adanya pengakuan resmi&comma; masyarakat adat dinilai lebih rentan menghadapi potensi konflik agraria maupun dampak aktivitas investasi dan pembangunan berskala besar&period; Di sisi lain&comma; pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan pembangunan berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Penerbitan SK 13 Marga diharapkan menjadi langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum&comma; mencegah potensi sengketa lahan&comma; serta menjadi landasan penyusunan kebijakan pembangunan yang menghormati keberadaan masyarakat adat&period; Dengan meningkatnya aktivitas investasi di Kabupaten Boven Digoel&comma; kejelasan status wilayah adat dinilai menjadi kebutuhan penting demi mewujudkan pembangunan yang adil&comma; inklusif&comma; dan berkelanjutan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph"><&sol;p>&NewLine;&NewLine;<div style&equals;"font-size&colon; 0px&semi; height&colon; 0px&semi; line-height&colon; 0px&semi; margin&colon; 0&semi; padding&colon; 0&semi; clear&colon; both&semi;"><&sol;div>

Kabardigoel Media
Exit mobile version