KABAR DIGOEL, BOVEN DIGOEL – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Boven Digoel menggelar sosialisasi pendataan Orang Asli Papua (OAP) sekaligus meluncurkan website profil, website layanan online, dan aplikasi SiDigul, Selasa (11/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Meranti, Jalan Arimob, Tanah Merah, mulai pukul 08.00 WIT tersebut diikuti sekitar 250 peserta dari berbagai unsur masyarakat dan pemerintahan.
Pelaksana Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Boven Digoel, Agustina Terenim Monombut, mengatakan pendataan OAP merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan masyarakat Orang Asli Papua memiliki identitas kependudukan yang sah, valid, dan terdata secara akurat.
“Data yang akurat menjadi fondasi utama dalam merencanakan pembangunan serta menjamin pemenuhan hak-hak dasar masyarakat secara adil dan merata,” jelasnya.
Menurutnya, pendataan OAP akan dilaksanakan di 112 kampung yang tersebar di Kabupaten Boven Digoel. Pemerintah kampung dan distrik akan dilibatkan dalam proses pendataan agar data yang dihimpun dapat lebih lengkap dan akurat.
Selain sosialisasi pendataan OAP, Dukcapil Boven Digoel juga memperkenalkan inovasi pelayanan administrasi kependudukan melalui website layanan online dan aplikasi SiDigul.
Melalui layanan tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengakses berbagai pelayanan administrasi kependudukan dengan lebih cepat dan mudah tanpa harus selalu datang langsung ke kantor Dukcapil. Inovasi digital ini juga diharapkan mampu memperluas akses pelayanan hingga ke masyarakat di tingkat kampung.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah kampung, pemerintah distrik, dan Dinas Dukcapil dalam penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan.
Adapun tujuan kegiatan meliputi sosialisasi mekanisme pendataan OAP, pelatihan praktik penginputan data melalui aplikasi SiDigul, peresmian penggunaan website layanan online Dukcapil, serta penguatan koordinasi antarlembaga.
Peserta kegiatan terdiri dari 112 kepala kampung beserta operator atau staf kampung, perwakilan dari 20 distrik, serta tamu undangan dari Korpinda, tokoh masyarakat, tokoh agama, kepala suku, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, dan awak media.
Pelaksanaan kegiatan mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Program Kerja Dinas Dukcapil Tahun 2026, serta Surat Keputusan Kepala Dinas Dukcapil Nomor 80176/SK/Dinas Dukcapil/2026 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana.
Rangkaian kegiatan diawali dengan registrasi peserta, dilanjutkan laporan ketua panitia, sosialisasi mekanisme pendataan OAP, pelatihan penggunaan aplikasi SiDigul, serta agenda peresmian layanan digital Dukcapil Boven Digoel.
Dengan adanya pendataan OAP dan pengembangan layanan digital tersebut, Pemerintah Kabupaten Boven Digoel diharapkan memiliki basis data kependudukan yang semakin akurat sekaligus mampu memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih cepat, mudah, dan merata kepada masyarakat.
