Site icon KABAR DIGOEL

SIAK Plus OAP Permudah Pendataan OAP Berbasis Marga Papua Kini

Advertisements

Kabardigoel, Boven Digoel – Pengembangan aplikasi SIAK Plus OAP mempermudah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dalam melakukan pendataan Orang Asli Papua (OAP) secara lebih terarah, terintegrasi, dan berbasis marga.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Papua Barat, Dr. Ria Maria Come, M.Ling, saat memberikan materi pada kegiatan sosialisasi pendataan OAP di Kabupaten Boven Digoel.

Menurut Dr. Ria, pendekatan berbasis marga penting dalam pendataan OAP karena sistem kekerabatan masyarakat di Tanah Papua umumnya berkaitan erat dengan marga.

“Dengan adanya aplikasi SIAK Plus OAP ini, kita sudah bisa menjawab kriteria Orang Asli Papua satu, dua dan tiga,” kata Dr. Ria.

Ia menjelaskan, terdapat tiga kriteria OAP yang digunakan dalam proses pendataan. Kriteria pertama, ayah dan ibu merupakan OAP. Kriteria kedua, ayah merupakan OAP, sedangkan ibu bukan OAP. Sementara kriteria ketiga, ayah bukan OAP, sedangkan ibu merupakan OAP.

Pendataan OAP Dilakukan Berjenjang

Dr. Ria mengatakan pendataan OAP dilakukan dengan memanfaatkan sistem administrasi kependudukan melalui aplikasi SIAK Plus dan mengacu pada PP Nomor 106 serta ketentuan dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

Pelaksanaannya dilakukan secara berjenjang hingga ke wilayah-wilayah adat dengan melibatkan koordinasi antara Disdukcapil provinsi, kabupaten/kota, serta Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

“Dari regulasi yang ada, kemudian dikembangkan melalui SIAK Plus OAP, dan selanjutnya akan turun sampai ke daerah-daerah adat,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengembangan aplikasi tersebut dilakukan setelah adanya koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan sistem pendataan dapat menjawab kebutuhan identifikasi OAP secara lebih baik.

Data Marga Diverifikasi Bersama Lembaga Adat

Dalam pengembangan SIAK Plus OAP, data marga diperoleh melalui rapat dan koordinasi bersama lembaga adat, kepala suku, akademisi, serta Majelis Rakyat Papua (MRP).

Data marga yang dihimpun kemudian diverifikasi untuk memastikan kebenaran dan dapat dipertanggungjawabkan. Setelah proses verifikasi, data tersebut menjadi bank data yang selanjutnya digunakan oleh jajaran Dukcapil kabupaten/kota dalam penginputan data OAP berdasarkan Kartu Keluarga (KK).

Dr. Ria menegaskan, pendataan OAP bukan merupakan sensus penduduk.

“Pendataan Orang Asli Papua ini bukan sensus. Semua data dilakukan melalui aplikasi dan penginputannya berdasarkan Kartu Keluarga,” jelasnya.

Melalui sistem tersebut, identitas kesukuan masyarakat dapat ditelusuri secara lebih rinci, termasuk hingga sub-sub suku yang terdapat di Tanah Papua.

Pengembangan SIAK Plus OAP diharapkan mampu menghasilkan data OAP yang akurat, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar penyusunan kebijakan serta program pembangunan yang berkaitan dengan masyarakat Orang Asli Papua.

Kabardigoel Media
Exit mobile version