Kabardigoel, Boven Digoel – Perkumpulan Persatuan Kerukunan Masyarakat Koroway (PPKMK) memperkuat konsolidasi masyarakat Koroway di Tanah Papua dengan menyerahkan dokumen pendirian organisasi kepada Komandan Kodim (Dandim) 1711/Boven Digoel, Rabu (19/8/2026).
Penyerahan dokumen dilakukan Ketua PPKMK Wartinus Walokau, S.Pd.K, bersama Sekretaris Jenderal PPKMK Husain Gainggatu, S.STP, di Makodim 1711/Boven Digoel.
Selain memperkenalkan keberadaan organisasi, PPKMK menyampaikan sejumlah aspirasi strategis masyarakat Koroway, termasuk usulan pemekaran dua distrik, penyelesaian tapal batas wilayah, peningkatan pelayanan dasar, serta penguatan perlindungan masyarakat adat.
Sekretaris Jenderal PPKMK Husain Gainggatu mengatakan, organisasi tersebut dibentuk karena masyarakat Koroway selama ini tersebar di berbagai wilayah dan belum memiliki wadah bersama yang dapat menyatukan masyarakat lintas kampung, distrik, maupun kabupaten.
“Melalui wadah ini kami ingin menyatukan masyarakat Koroway yang selama ini masih terpisah-pisah dan belum saling mengenal satu sama lain. Organisasi ini menjadi rumah bersama untuk mempererat persaudaraan sekaligus memperjuangkan aspirasi masyarakat Koroway,” ujar Husain.
Ia menjelaskan, masyarakat Koroway tidak hanya berada di Kabupaten Boven Digoel, tetapi juga tersebar di Kabupaten Asmat, Mappi, Pegunungan Bintang, dan Yahukimo.
Karena itu, PPKMK diharapkan menjadi jembatan komunikasi untuk memperkuat hubungan antarmasyarakat Koroway di berbagai wilayah Tanah Papua.
Dalam pertemuan tersebut, PPKMK juga menyampaikan aspirasi mengenai pemekaran wilayah administratif di Kabupaten Boven Digoel.
Dua wilayah yang diusulkan yakni Distrik Koroway Timur dengan pusat pemerintahan di Kampung Waliburu dan Distrik Manulanop dengan pusat pemerintahan di Kampung Senimburu.
Menurut Husain, pemekaran menjadi kebutuhan penting agar pelayanan pemerintahan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, kesejahteraan, dan keamanan dapat menjangkau masyarakat Koroway secara lebih optimal.
“Kami diakui secara adat maupun pemerintahan, tetapi sampai hari ini belum memiliki wilayah administratif distrik sendiri. Kondisi ini sudah berlangsung sejak Kabupaten Boven Digoel berdiri,” tegasnya.
Dari 20 distrik yang ada di Kabupaten Boven Digoel, PPKMK menilai belum ada satu pun wilayah administratif yang secara khusus menjadi distrik masyarakat Koroway.
Kondisi tersebut, menurut Husain, turut berdampak terhadap akses pelayanan dasar dan percepatan pembangunan di wilayah masyarakat Koroway.
PPKMK menilai belum optimalnya pelayanan pemerintahan berdampak pada berbagai sektor kehidupan masyarakat, terutama pendidikan, kesehatan, ekonomi, kesejahteraan, dan keamanan.
Sejumlah kampung yang dibentuk secara swadaya masyarakat Koroway, kata Husain, masih dititipkan pada distrik-distrik tetangga tanpa kejelasan status administratif yang memadai.
“Kondisi ini perlu menjadi perhatian serius pemerintah karena berdampak terhadap pelayanan publik dan percepatan pembangunan masyarakat Koroway,” katanya.
PPMK juga menyoroti aspek keamanan di wilayah adat Koroway. Minimnya pengawasan dan kehadiran pelayanan pemerintahan dinilai dapat membuka ruang bagi berbagai tindakan yang merugikan masyarakat adat maupun kawasan hutan adat Koroway.
Selain pemekaran distrik, PPKMK meminta pemerintah menyelesaikan persoalan tapal batas antara Kabupaten Boven Digoel dengan Kabupaten Pegunungan Bintang dan Kabupaten Yahukimo di Provinsi Papua Pegunungan.
Husain berharap penyelesaian batas wilayah dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat adat dan seluruh pemangku kepentingan.
“Kami berharap pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan dapat menyelesaikan persoalan batas wilayah ini secara serius, sehingga tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat,” ujarnya.
PPMK juga tengah menyiapkan Kongres I Masyarakat Koroway yang rencananya dipusatkan di Kabupaten Boven Digoel.
Kongres tersebut akan melibatkan masyarakat Koroway dari berbagai kabupaten di Tanah Papua. Agenda itu diharapkan menjadi momentum memperkuat persatuan, merumuskan arah organisasi, serta menyusun agenda perjuangan masyarakat Koroway ke depan.
“Kami akan mengundang seluruh masyarakat Koroway dari berbagai daerah untuk bersama-sama menyelenggarakan Kongres I di Boven Digoel,” ungkap Husain.
Penyerahan dokumen kepada Dandim 1711/Boven Digoel menjadi bagian dari langkah PPKMK membangun komunikasi dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya.
Husain menegaskan PPKMK akan terus memperjuangkan aspirasi masyarakat Koroway melalui komunikasi, dialog, dan mekanisme hukum yang berlaku.
Ia juga menyebut PPKMK telah memiliki legalitas hukum dari Kementerian Hukum Republik Indonesia serta Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kesbangpol Kabupaten dan Kesbangpol Provinsi.
Dengan legalitas tersebut, PPKMK diharapkan dapat menjadi wadah pemersatu masyarakat Koroway sekaligus mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Koroway di Tanah Papua.
