kabardigoel.com_NABIRE .Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Nabire telah berhasil melakukan pengembalian kerugian keuangan Negara. bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Rabu (02/02/2022)
Pengembalian kerugian keuangan negara sebanyak Rp. 425.836.140,63 (Empat ratus dua puluh lima juta delapan ratus tiga puluh enam ribu seratus empat puluh rupiah enam puluh tiga sen) dan juga uang denda sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan persentase keberhasilan 100 % (seratus persen) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Normalisasi Kalisemen SP 2 Kabupaten Nabire Tahun Anggaran 2015 atas nama Terpidana Amerius Douw, S.E., S.T.
Proses Penyetoran Uang Pengganti dan Uang Denda tersebut dihadiri langsung oleh Perwakilan Kantor Bank BNI Cabang Nabire sebagai pihak yang menerima penyetoran tersebut sedangkan dari pihak Kejaksaan Negeri Nabire dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Muhammad Rizal, .S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Samuel H. Berhitu, S.H., Kasubsi Dik Pidana Khusus Maryo Sapulete, S.H. serta Kasubagbin Cornelis Rante, S.H serta Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Nabire.
Sehingga total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap perkara tersebut sebanyak Rp. 475.836.140,63 (Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Seratus Empat Puluh Rupiah Enam Puluh Tiga Sen) dan telah disetorkan ke Kas Negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Muhammad Rizal, S.H., M.H. dalam keterangannya dihadapan awak media menegaskan bahwa “perbuatan korupsi telah merusak sendi-sendi kehidupan bangsa dan menghambat niat luhur pemerintah dalam membangun bangsa, olehnya itu Kejaksaan Negeri Nabire akan senantiasa konsisten sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi dan salah satu bukti nyata Kejari Nabire telah kami tunaikan dengan adanya keberhasilan dalam pengembalian kerugian keuangan negara dan uang denda tersebut”.
Ditempat yang sama, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Samuel H Berhitu, S.H. juga menambahkan bahwa “Keberhasilan Kejaksaan Negeri Nabire dalam memulihkan kerugian keuangan negara tersebut berkat hasil kerjasama tim dan dukungan seluruh komponen terkait yang saling bersinergi”.
Sebelumnya, Terpidana Amerius Douw, S.E., S.T. terjerat kasus perkara Tindak Pidana Korupsi Normalisasi Kalisemen SP 2 Kabupaten Nabire Tahun Anggaran 2015 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 425.836.140,63 dimana Terpidana Amerius Douw, S.E., S.T. Disisi lain, Proses persidangan telah berlangsung sejak bulan September 2021 dan telah dijatuhkan hukuman pidana oleh Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IIA Jayapura yang dituangkan dalam Putusan Nomor : 28/Pid.Sus-Tpk/2021/PN-Jap Tanggal 26 Januari 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap, dimana Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi dan pada amar putusan tersebut menyatakan bahwa Terpidana Amerius Douw, S.E., S.T. dijatuhi hukuman pidana selama 1 (satu) tahun dengan denda sebanyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidair 2 (bulan) penjara.(FN)