POLISI BERHASIL AMANKAN PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS GANJA

Berita889 Dilihat
Advertisements

kabardigoel.com,Jayapura – Pada hari Rabu tanggal 2 Februari 2022, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Boven Digoel berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja.

Adapun kronologis kejadian Pada hari dan tanggal tersebut diatas yaitu Anggota Polres Boven Digoel yg melakukan pengamanan di Area Perusahaan PT. PAL Distrik Jair kabupaten Boven digoel dan mendapatkan informasi bahwa adanya transaksi Narkotika jenis Ganja.

Kemudian anggota melakukan pengintaian terhadap pelaku di TKP seperti yang di informasikan oleh saksi, setelah memastikan bahwa benar pelaku menyimpan narkotika jenis ganja Tim langsung malakukan penggeledahan dan di dapati ganja pada Pelaku.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Resnarkoba Polres Boven Digoel guna proses penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.

Identitas pelaku:

1.Robino Dok;

2.Agus Metemko.

Barang bukti yang diamankan:

1.18 linting Ganja;

2.1 bungkus Ganja yg di bungkus dengan kantong plastik warna hitam;

1 bungkus Ganja yg di bungkus dengan kantong pelastik warna putih.

Langkah-langkah kepolisian:

Menerima laporan, mendatangi TKP, Mengamankan pelaku dan barang bukti ke Dit Resnarkoba Polda Papua, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Saat ini kasus tersebut tengah di tangani oleh Dit Resnarkoba Polda Papua.

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar).

Jayapura, 4 Januari 2022

Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi No. 8 Jayapura, Papua

Kabardigoel Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *