Mabuk itu Setan, Hanya Orang Bernafsu Tinggi Yang konsumsi Miras 

Berita937 Dilihat
Advertisements

kabardigoel.com-Boven Digoel-Pernyataan tegas tersebut di sampaikan Uskup Agung Merauke Mgr Petrus Kanisius Mandagi dalam kegiatan kunjungan Kanonik di kevikepan Mindiptanah 27-30 Juni.

Mengenai maraknya penyakit sosial masyarakat seperti judi, narkoba,miras, pihak gereja katolik tidak tinggal diam, namun selalu berupaya menghimbau pada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman beralkohol, karena selain menganggu kesehatan juga merusak moralitas.

Sehingga dalam kesempatan penerimaan sakramen krisma bagi 307 peserta krisma, Uskup Mandagi dengan tegas mengingatkan pada masyarakat terutama mereka peserta krisma yang baru usai menerima sakramen krisma, agar jangan terlibat mengkonsumsi minuman beralkohol, karena sudah banyak menelan korban jiwa.

“Jangan baru terima sakramen krisma sudah di tangkap polisi,baru polisi bilang, bapak uskup Yang mencuri ini baru terima sakramen krisma, baru saja terima sakramen krisma sudah mabuk di sudut sudut jalan.kalau ada anak anak katolik mabuk, polisi tangkap mereka.”

Sebagai Uskup Agung Merauke, ia sangat prihatin dengan kondisi ini, karena judi,narkoba , apalagi miras terus beredar, meski berulang kali di lakukan pemusnahan.

Peredaran maupun pengkonsumsi minuman keras kata Uskup Mandagi, pemain utama bukan hanya masyarakat, namun kerap kali aparat keamanan pun terlibat, mengkonsumsi miras sehingga menimbulkan keonaran, untuk pada pimpinan kepolisian maupun TNI di daerah, perlu memperhatikan anak mereka,guna memberikan contoh yang baik pada masyarakat,tutur Uskup Mandagi.

Pengkonsumsian minuman beralkohol menurut Uskup Agung Merauke, merupakan satu perbuatan yang dekat dengan setan, hanya manusia bernafsu tinggi yang mengkonsumsi miras.sehingga ia berharap para pengedar miras di tangkap dan di proses hukum, pada pemerintah daerah supaya tidak lagi menerbitkan izin penjualan minuman beralkohol.JOJ

Kabardigoel Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *