kabardigoel.com : Bandar narkotika jenis ganja terpaksa dilumpuhkan dengan satu tembakan karena berupaya melakukan penyerangan terhadap petugas saat hendak diamankan di Asrama Waropko Kampung Sokanggo Distrik Mandobo.
Peristiwa penangkapan yang terjadi pada hari sabtu ( 30 / 7/2022 ) sekitar pukul 22.00 Wit itu, dibenarkan Kapolres Boven Digoel AKBP Komang Budhiarta saat confrensi perss di Polres Boven Digoel.
” Baik, informasi terkait penangkapan bandar dan pengedar Narkoba jenis ganja itu memang benar adanya .” Ungkap Kapolres, Senin ( 1/8/2022 ).
Kapolres Boven Digoel pada kesempatan itu menjelaskan kronologis penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait transaksi Narkotika jenis Ganja, di Kampung Sokanggo Distrik Mandobo Kabupaten Boven Digoel, tepatnya di kompleks ujung landasan Bandara Tanah Merah.
“Mendapatkan laporan tersebut anggota langsung menuju ke TKP guna melakukan penggerebekan namun 3 pelaku telah mengetahui kedatangan Polisi dan langsung melarikan diri,” jelas Kapolres.
Melihat 3 pelaku yang lari kemudian anggota langsung memberikan tembakan peringatan keudara untuk menghentikan para pelaku namun 2 orang pelaku yang berada didepan berhasil lompat ke jurang dan kabur.
“Sedangkan 1 orang pelaku yang berada dibelakang sedang memegang parang berlari menuju ke arah anggota sambil mengayunkan parang sehingga anggota langsung melakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak ke arah tubuh pelaku,” ucap Kapolres.
Setelah pelaku berhasil dilumpuhkan anggota langsung membawa pelaku ke RSUD Boven Digoel guna mendapatkan perawatan medis. Selama proses perawatan anggota memeriksa barang bawaan pelaku dan berhasil di temukan satu kantong plastik yang merupakan paket ganja siap edar ,disimpan didalam kantong sweater pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku berinisial DR (25) yang beralamatkan Zona Netral RI – PNG,” ujar Kapolres.
Kapolres menerangkan adapun barang bukti yang diamankan yaitu berupa Ganja siap edar sebanyak 47 bungkus kecil, 2 bungkus kertas aluminium foil, 1 bungkus kemasan rokok drogo, 1 bungkus kertas HVS, 1 bungkus kantong plastik kuning, 1 buah Harmonika, 1 buah tas slempang warna hijau dan 1 bilah parang Tramontina.
“Kedepannya kita akan tetap menindak tegas para pelaku-pelaku kasus Narkotika yang ada di Kabupaten Boven Digoel serta mengajak instansi terkait untuk bersama-sama turut andil dalam penanganan peredaran Narkotika sebagai tanggung jawab bersama,” tandas Kapolres Boven Digoel.