Adapun Himbuan Lalulintas yang dipasang tentang Daerah Rawan kecelakaan, dilarang menggunakan hp saat berkendara, wajib menggunakan helm dan tidak dibenarkan pengendara dibawah umur mengendarai kendaraan.
“Tujuan pemasangan spanduk sebagai sarana memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tertib berlalulintas dengan adanya pemasangan spanduk di tempat – temalpat rawan Laka lantas berharap pengendara lebih waspada dan ingat pentingnya tertib berlalulintas.“ujar Kasat Lantas
Untuk harapanya dengan pemasangan spanduk ini para masyarakat saat mengendarai kendaraan roda dua maupun Roda emapt dapat lebih berhati – hati dan memperhatikan keselamatan saat berkendara “tegasnya.