Larangan aktivitas jual beli di hari Minggu harus di Perdakan 

Berita1679 Dilihat
Advertisements
Kabar Digoel – Boven Digoel – Sekda Boven Digoel, DR.Philemon Tabuni, mengatakan larangan kegiatan ekonomi di hari Minggu harus segera di susun menjadi sebuah peraturan daerah.

Hal tersebut tegas Sekda Tabuni setelah mendapat masukan dari berbagai tokoh agama, setelah setiap kali kebaktian di Gereja pada hari Minggu, banyak jemaat yang tidak ikut serta dalam kebaktian.

“Oleh sebab itu pada hari Minggu tidak boleh ada aktivitas jual beli di pasar, toko,kios sehingga untuk menghormati hari Minggu sebagai hari Tuhan maka perda pelarangan berjualan di hari Minggu perlu di susun.”

Tabuni mengungkap,dampak dari belum adanya perda ini, maka para pelaku usaha masih kerap berjualan pada hari Minggu. Meski belum ada Perda Pelarangan berjualan di hari Minggu di Boven Digoel, namun usulan yang di sampaikan oleh para tokoh agama sudah di bicarakan bersama kepala daerah. Sehingga dalam waktu, ungkap Tabuni pihaknya kembali berkoordinasi dengan  Bupati Boven Digoel untuk mengeluarkan surat edaran pada pelaku usaha agar setiap hari Minggu tidak boleh ada aktivitas jual beli. Pihak pelaku usaha di sarankan hanya membuka tempat usaha mereka pada sore hari, sementara pagi harinya di tutup.

 “Perlu di sadari di Papua,apalagi Boven Digoel mayoritas Kristen, hari di mana umat kristiani ke gereja sehingga perlu di hormati.
Ia berharap setelah mendapat masukan dari para tokoh agama,maka usulan ini juga  harus di sampaikan oleh para tokoh agama pada jemaatnya masing-masing, bahwa kegiatan berjualan hanya dari hari Senin hingga sabtu.sementara hari Minggu istirahat untuk menyiapkan diri pergi ke gereja.

Pada posisi ini, peran gereja melalui tokoh agama tentu sangat di perlukan.artinya menurut Sekda Philemon.Tabuni, Tuhan sudah memberikan enam hari untuk bekerja.hari Minggu hari untuk Tuhan.shingga perlu di sadari oleh setiap jemaat ucap Tabuni.JOJ
Kabardigoel Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *