kabardigoel.com : Pihak kepolisian resor Boven Digoel,bekerjasama Dinas kesehatan bidang farmasi dan alat kesehatan setempat, melaksanakan rangkaian monitoring di 10 Apotik yang ada di kota Tanah Merah terkait dengan peredaran 5 jenis obat sirup anak yang saat ini oleh BPOM ditarik dari pasaran akibat adanya peristiwa yang terjadi pada anak – anak yang mengalami gagal ginjal akut.
Obat sirup yang dilarang tersebut , mulai dari obat penurun demam dan batuk untuk anak-anak. Umumnya, obat sirup yang dilarang tersebut dijual bebas di toko obat dan apotek.
Menurut Kepala Seksi bidang Farmasi Boven Digoel, Apt. Rice Lolongan , S. Farm obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran tersebut adalah:
1.Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
- Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
- Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4.Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml. - Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Dari hasil monitoring di lapangan yang dilaksanakan pihak polres bersama Dinas kesehatan, setiap apotik yang di datangi tersebut sudah melakukan penarikan dan di gudangkan ,5 jenis obat tersebut.
Kepala satuan Narkoba polres Boven Digoel IPTU Irwan pada kabardigoel.com menyampaikan bahwa hasil monitoring di 10 apotek yang ada di kota Tanah Merah itu, semuanya telah di tarik hal ini menunjukan bahwa pihak apotek telah membantu untuk bersama – sama mencegah dampak yang lebih buruk terhadap tumbuh kembang anak.
” Ya dari kegiatan monitoring kami hari ini, di 10 apotek dalam kota Tanah Merah ,5 jenis obat yang di tarik BPOM itu ,memang masih ada tapi sudah tidak di pajang lagi untuk di pasarkan ya, mereka sudah menyimpan dan kemudian mereka akan memusnahkannya.” Tutur Kasat Narkoba ,Selasa ( 25/10/2022 ).
Kasat Narkoba ingatkan apabila dalam perjalanan waktu kedepan masih ada yang mengedar pihak kepolisian langsung melakukan tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang masih menjual 5 jenis obat sirup anak tersebut.
Terkait pengawasan di lapangan pihak Dinkes telah menegaskan pada 10 apotek yang ada di kota Tanah Merah,untuk bersama – sama awasi peredaran 5 jenis obat tersebut .dan adanya temuan di lapangan dari 10 apotek tersebut terkait masih ada 5 jenis obat tersebut pihaknya menghimbau agar dapat segera di musnahkan bagi yang persediaannya sedikit ,proses pemusnahannya pun harus di laksanakan sesuai prosedur BPOM, sementara bagi pengusaha yang jumlah stok obatnya masih banyak ,tentunya dapat berkoordinasi dengan pihak industri untuk bagaimana langkah baik terkait dengan 5 jenis obat sirup yang di tarik tersebut.
” Baik pak pada intinya untuk pengawasan pasti kami akan tegas di lapangan, terkait dengan obat ini di musnah atau tidak kembali ke masing – masing pengusaha dulu mereka yang kebetulan persediaannya banyak tentunya harus berkoordinasi dengan industri penyedia obat, sementara bagi pengusaha yang obatnya sisa 10 atau 6 botol bisa langsung di musnahkan ,tapi pemusnahannya harus sesuai dengan aturan BPOM.” Tutupnya.