Kabar Digoel, Nabire – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai tersangka dalam tindak pidana judi togel online berinisial KA (35) dan SB (50), pada Kamis (03/11/2022) sore di Jalan Ampera, Kelurahan Karang Tumaritis, Nabire.
Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya, S.I.K., S.H melalui Kasat Reskrim AKP Akhmad Alfian, S.I.K., M.H mengatakan, penangkapan terhadap tersangka saat Tim Opsnal melakukan patroli dan menemukan kedua tersangka tertangkap tangan sementara ketika melakukan penjualan kupon putih (Togel) di Jalan Ampera tepatnya di lorong butik tania.
“Tersangka berinisial KA (35) seorang pria dan SB (50) seorang wanita yang berhasil diringkus di Jalan Ampera tepatnya di lorong butik tania, Kamis sore sekitar pukul 15.00 Wi,” kata AKP Alfian.
Ia menambahkan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka berhasil kita amankan dan tertangkap tangan sedang melakukan judi togel.
“Kita menyita barang bukti dari tersangka berupa, Uang sebesar Rp. 5.461.000, 4 Lembar Kupon Putih pengeluaran sidney, 2 Buah buku catatan hasil pengeluaran togel, Kertas resi bukti transfer online, 1 Unit handphone merek oppo warna silver, 1 Buah tas noken warna merah 1 buah tas sandang warna hitam, 1 Buah dompet kulit buaya warna coklat,” terangnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. FN