Kabardigoel- Pendidikan sebagai bentuk pengembangan diri pada anak, demi generasi yang lebih baik kedepan. Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1 yakni “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Tanpa terkecuali, bahkan mewajibkan pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar. Hal ini tentu menjadi perhatian penting bagi Dinas terkait untuk menjamin hal-hal penunjang, seperti sarana pembelajaran serta kebutuhan akan tenaga pengajar (Guru) di setiap sekolah.
Marius Kamin selaku sekretaris Kampung Umap Distik Mindiptanah menuturkan, saat ini Sekolah Dasar ( SD) Santoyosep Kampung Umap Distik Mindiptanah, tidak memiliki guru selama 3 tahun terakhir yang ada hanya kepala sekolah.
“Sangat memprihatinkan! Anak terlantar! Sekolah Dasar (Santoyosep) Umap, Mindiptanah sejak tahun 2021 hingga saat ini tidak memiliki guru. Hanya kepala sekolah saja. Hal ini juga yang menjadi kendala bagi mereka yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dikarenakan tidak adanya ijazah SD” Ungkap Marius Pada Rabu (1/2/23)
Selaku Sekretaris kampung tentu sudah berbagai cara dilakukan untuk mengkomunikasikan hal tersebut namun, tidak mendapat respon hingga saat ini
“Saya sudah mencoba untuk mengkomunikasikan hal ini kepada Kepala Dinas, Pengawas Sekolah dan Kepala Bidang namun tidak ada respon hingga saat ini. Rencananya akan saya coba komunikasikan langsung kepada pihak tertinggi yakni, PEMDA dan DPR ” tambahnya
Dirinya berharap hal ini segera mendapat titik terang, serta adanya tindak lanjud dari pemerintah daerah setempat. Sehingga hak mendapatkan pendidikan dirasakan oleh semua anak sekalipun di pelosok. Tutupnya