Jebol Atap Toko dan Plafon, Pelaku Berhasil Ditangkap Tim Sus Polres Nabire

Daerah, Hukum, TNI/POLRI902 Dilihat
Advertisements

Kabardigoel, Nabire – Sekitar Pukul 20.30 Wit, bertempat di Jalan Jakarta Kelurahan Karang Mulia, Nabire, Papua Tengah, Tim Sus Polres Nabire berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku pencurian dengan pemberatan, Selasa (31/01/2023).

Penangkapan terhadap pelaku dipimpin oleh Ka Tim Sus AKP Akhmad Alfian, S.I.K., M.H bersama anggotanya.

Penangkapan tersebut berdasarkan  Laporan Polisi Nomor : LP / B / 51 / I / 2023 / SPKT / POLRES NABIRE / POLDA PAPUA Tanggal 27 Januari 2023, tentang Pencurian dengan Pemberatan. Hal ini dikatakan oleh Ka Tim Sus AKP Alfian (sapaan) kepada Sie Humas Polres Nabire.

“Benar, penangkapan tadi malam itu terjadi sekitar pukul 20.30 Wit, di Jalan Jakarta Kelurahan Karang Mulia. Berdasarkan laporan polisi tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dan kami tindak lanjuti setiap laporan yang masuk kepada kami,” kata Kasat.

Pelaku berinisial EL (33), warga Jalan Kupang, Kampung Kalisusu, Nabire, Papua Tengah.

“Pelaku diamankan, setelah melakukan pencurian disalah satu Toko yang berada di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Nabarua, pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023, sekitar pukul 03.00 Wit, dengan cara memanjat bangunan toko, kemudian membongkar atap toko dan plafon,” ucapnya.

Dalam melakukan pencurian tersebut, pelaku mengambil barang toko, berupa 5 ball rokok.

“Akibat pencurian tersebut korban (pemilik toko) mengalami kerugian sekitar 20 juta,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan oleh Tim Sus, Uang Tunai 2,8 juta (uang hasil penjualan barang urian), 5 slop rokok gudang garam surya (barang hasil pencurian), 1 buah jaket warna abu-abu (pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan pencurian), 1 buah kaos warna putih (penutup kepala yang dikenakan pelaku saat melakukan pencurian).

“Semua kami dapatkan di kamar pelaku,” lanjutnya.

Dari pengakuan pelaku, sebelum melakukan pencurian tersebut, pelaku mengkonsumsi minuman keras didepan RSUD Nabire, sembari merencanakan pencurian.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun. Saat ini pelaku dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Nabire, guna proses lebih lanjut,” pungkas Ka Tim Sus AKP Alfian. FN

Kabardigoel Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *