Penahanan Gaji Bagi Guru Mangkir

Berita, Sosial1243 Dilihat
Advertisements

Kabardigoel-Sangsi tegas akan diberikan bagi tenaga Guru di Boven Digoel, yang mangkir menjalankan tugas dan tanggung jawab.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Boven Digoel akan memberikan sangsi tegas pada guru yang diketahui malas dalam menjalankan tugas dan jarang mengajar sesuai SK penempatan tugas.

“Ancaman sangsi ini diberikan karena adanya laporan masyaraka, juga sorotan anggota DPRD Boven Digoel terkait Oknum guru yang lalai tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai seorang pendidik sesuai Perundang-undangan” Ujar Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Boven Digoel Moses Wandengge

Dirinya menegaskan, jika dalam 28 hari berturut-turut atau secara Kumulatif dalam setahun Kepala sekolah maupun guru tidak hadir mengajar, otomatis mendapat rapor merah dan harus diberikan sangsi berat. Seperti surat pemanggilan guru dan bahkan penahanan gaji guru.

Kualitas seorang anak didik tergantung dari tenaga pendidiknya yang berperang aktif dalam proses pembelajaran di sekolah. Jika seorang guru jarang menjalankan tugas dan fungsinya sebagai tenaga pendidik, dipastikan anak didik dan sekolah tidak berkualitas.Tandasnya

Kabardigoel Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *