kabardigoel com: Kritikan untuk pemerintah Kabupaten Boven Digoel, agar adanya perubahan terus di suarakan pemuda kali ini, salah satu pemuda Pancasila kabupaten Boven Digoel, Nikodemus Gembentrop pada RRI,menyuarakan terkait dinamika proses pelantikan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Boven Digoel, menduduki jabatan strategis di sebuah instansi di setiap Dinas,dimana menurut mereka penempatan para pejabat ini, tidak didasari dengan disiplin ilmu.
Ia menuturkan khusus untuk Dinas PUPR, sejauh ini dari pengamatannya sebagai pemuda menilai bahwa, pergantian kedudukan beberapa jabatan penting di dalam dinas PUPR tersebut bukan berdasarkan disiplin ilmu, namun penempatan jabatan tersebut syarat kepentingan ,sehingga dapat membahayakan program kerja pembangunan di daerah apalagi Dinas PUPR merupakan Dinas strategis yang akan menyukseskan jalannya program pembangunan di suatu daerah.
” Ya kalau saya melihat, bahwa proses pelantikan yang terjadi khusus untuk pejabat eselon III dan IV untuk di beberapa dinas di Pemkab Boven Digoel ini, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di BKD PSDM, tapi ini sudah menjurus pada kebijakan, yang nota bene kebijakan ini, menurut kami pemuda sangat tidak tepat,dan syarat dengan kepentingan,serta tentunya program pembangunan yang di dengungkan sesuai visi misi Bupati dan wakil bupati tidak akan berjalan.” Tutur Niko Gembentrop,Jumat ( 3/3/2023 ).
Sementara itu, Ketua Pemuda Pancasila Steven Belarminus Mamo juga membenarkan kondisi tersebut, dimana pelantikan yang terjadi di dinas badan kantor itu, semuanya tidak didasari aturan yang berlaku sehingga penempatan jabatan pun asal-asalan.
” Kami melihat dari sudut pandang masyarakat awam saja, bisa menilai bahwa penempatan jabatan di roda pemerintahan kabupaten Boven Digoel ini belum sempurna, contoh saja, yang paling praktis, pelantikan pembantu inspektur inspektorat 1,2 dan 3 serta inspektur inspektorat, ini di ganti begitu saja, padahal kalau kita melihat bahwa aturan jelas, dalam lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 187 tahun 2019 peraturan pemerintah RI Nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah di situ di pasal 99B di situ dijelaskan bahwa Bupati sebelum melaksanakan pemberhentian atau mutasi Inspektur daerah kabupaten kota, inspektur pembantu daerah kabupaten kota terlebih dahulu harus berkonsultasi secara tertulis dengan gubernur, tapi ,yang terjadi tidak demikian .” Tuturnya.
Dengan hal – hal kecil seperti ini, selaku pemuda yang peduli dengan pemerintah, Ia minta agar Bupati dapat mengambil sebuah kebijakan dapat pula melihat aturan dan juga mendengar apa yang menjadi ketentuan peraturan dari BKD PSDM Boven Digoel, agar program pembangunan dapat berjalan sesuai dengan yang di harapkan.
Dilain sisi Pemuda Pancasila Boven Digoel, mereka merekomendasikan pada pemerintah kabupaten Boven Digoel,agar untuk menduduki jabatan sebagai Pimpinan OPD pada Dinas PUPR Boven Digoel, untuk di berikan pada anak asli putra daerah Boven Digoel dalam hal ini yang menjadi rekomendasi mereka yakni Hendrikus Bonop,salah satu putra daerah Boven Digoel untuk duduki jabatan strategis itu di PUPR.
“Kami dari pemuda Pancasila juga ingin merekomendasikan pada pemerintah daerah, agar kepala dinas PUPR dapat di berikan pada anak asli Boven Digoel yang juga jenjang pendidikannya pun sudah mampu untuk menduduki jabatan di Dinas PUPR ini, sekaligus melatih dan memberi kesempatan agar, sebagai putra daerah Ia bisa melihat dan membangun daerahnya sendiri sesuai dengan karakteristik masyarakat asli Boven Digoel itu.” Ungkapnya.
Ia minta pada masyarakat Nusantara agar dapat menghargai hak – hak kesulungan orang asli Boven Digoel, dan berikan kesempatan pada anak – anak asli untuk bisa memimpin di atas tanahnya sendiri sesuai dengan hak – hak dasar yang tertuang dalam amanat undang – undang otonomi khusus.