Kabardigoel.com: Asisten I Bidang pemerintahan Setda Kabupaten Boven Digoel dr.Viviana Maharani Pradoto Kusumo, saat menghadiri kegiatan Expo gelar karya P5 SDN 2 Tanah Merah, mewakili Bupati Boven Digoel, Hengky Yaluwo menjelaskan bahwa, Kurikulum Merdeka belajar yang dikeluarkan pemerintah melalui kementerian pendidikan RI, merupakan wujud kepedulian pemerintah atas kondisi pendidikan saat ini, usai Covid -19, tentunya dipandang perlu adanya masa pemulihan untuk dunia pendidikan.
” Ya Bapak ibu semua, tentunya program kurikulum merdeka belajar yang di canangkan kementerian pendidikan ini, kalau kita melihat ini lebih pada kemandirian dan juga kearifan lokal, ini sangatlah tepat dimana pendidikan itu tidak memaksakan suatu daerah harus sama dengan daerah lain yang telah maju namun, disini lebih mengajak pada satuan pendidikan lebih khusus guru untuk merdeka dalam mengajar dan siswa merdeka dalam belajar sesuai dengan kondisi keadaan di wilayahnya masing – masing, kurikulum ini juga merupakan kurikulum pemulihan setelah bangsa ini, dilanda pandemi Covid-19.” Ungkapnya, Sabtu ( 18/3/2023 ).
Pada kesempatan itu, Asisten I meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Boven Digoel, agar fokus perhatikan pemerataan penempatan tenaga guru, untuk sekolah – sekolah yang ada di daerah pedalaman Boven Digoel, dimana masalah ini kerap menjadi keluhan masyarakat di daerah pedalaman terkait ketiadaan tenaga pengajar di wilayah mereka, berdampak pada tidak normalnya pelayanan pendidikan di daerah pedalaman.
“Saya bangga dengan semangat guru – guru yang ada di kota ini, mereka sangat semangat dan apalagi saat ini sudah masuk dengan program merdeka belajar tambah luar biasa, namun yang menjadi pertanyaan saya, bagaimana ya dengan pendidikan di kampung, saya sudah 11 tahun mengabdi di Boven Digoel, untuk pemerataan penempatan guru itu tidak ada, nama sesuai SK penempatan untuk sekolah di kampung ada, tapi orangnya dimana, ini menjadi perhatian yang harus serius di perhatikan Dinas pendidikan ya.” Ungkapnya.
Terkait dengan tidak adanya pemerataan penempatan guru, Asisten I minta dinas teknis harus memberi satu ketegasan bagi setiap tenaga pengajar yang tidak mau melaksanakan tugas sesuai SK tersebut dengan satu tindakan tegas seperti pemberhentian pembayaran gaji, ini sebagai langkah untuk adanya efek jera, apabila sudah kembali melaksanakan tugas barulah gaji di serahkan kembali.