Kabardigoel, Boven Digoel – Perubahan nomenklatur nama Semenjak Papua Selatan di mekarkan menjadi daerah otonomi baru, tentu dilakukan penyesuaian terhadap dokumen kependudukan. Dokumen Kependudukan yang di maksud seperti halnya Kartu tanda penduduk dan kartu keluarga.(04/04/2023)
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Boven Digoel Baidin Kurita mengatakan sejak undang undang daerah otonomi baru di cetus oleh pemerintah, dengan peralihan Papua ke Papua Selatan membawa dampak positif bagi masyarakat pasalnya dengan hadir sebuah daerah otonomi baru di wilayah selatan Papua ini, antusias warga Boven Digoel terhadap dokumen kependudukan berupa KK dan KTP sangat tinggi.
“Kalau kita lihat dengan kita punya jumlah penduduk Boven Digoel saat berjumlah enam ratus delapan puluh delapan ribu jiwa , sementara jumlah kepala keluarga sekitar dua puluh satu ribu tiga ratus sepuluh tentu harus diperbaharui.”kata Baidin
Selain kartu tanda penduduk dan kartu keluarga,dokumen kependudukan lain yang mesti diperbaharui adalah akte kelahiran apalagi fakta yang mereka temukan di lapangan angka kelahiran baru begitu menanjak, ketika di lakukan upaya jemput bola perekaman kartu tanda penduduk elektronik di beberapa distrik.
“Yang kita turun jemput bola untuk rekaman KTP Elektronik di beberapa distrik,akte akte kelahiran ini juga banyak akte kelahiran baru sehingga mesti di layani .”ungkap Baidin
Tingginya masyarakat Boven Digoel untuk memperbaharui dokumen kependudukan, terlihat jelas ketika mereka dinas Disdukcapil lakukan upaya perekaman e-KTP, di distrik Mandobo,Mindiptanah,Jair,Kouh,dan Bomakia
Perubahan nomenklatur nama seiring Papua Selatan jadi propinsi baru, secara fisik kartu penduduk serta kartu keluarga memang di ubah kata Baidin Kurita.akan tetapi secara sistematis e-KTP dan kartu keluarga masyarakat Boven Digoel telah di perbarui melalui sistem informasi administrasi kependudukan atau SIAK. TJ