Kabardigoel.com, Nabire – Unit Reskrim Polsek Nabire Kota menggelar Konferensi Pers pengungkapan Kasus 3C (Pencurian, Pencurian Dengan Kekerasan dan Curanmor), bertempat di Polsek Nabire Kota, Kamis (13/04/2023).
Konferensi Pers yang di gelar Unit Reskrim Polsek Nabire Kota dipimpin oleh Kapolsek Nabire Kota Kompol Mardi Marpaung, S.Sos didampingi PS. Waka Polsek Nabire Kota Iptu Amron Sitorus, PS. Kanit Reskrim Iptu Adi Prayitno, SH dan PS. Kasie Humas Polres Nabire Iptu Yaudi, S.Sos beserta personil Polsek Nabire Kota dan diliput oleh wartawan media cetak, online dan elektronik.
Dalam Konferensi Pers Kapolsek Nabire Kota Kompol Marpaung (sapaan) menjelaskan bahwa Unit Reskrim Polsek Nabire Kota telah mengungkap beberapa kasus dalam kurun waktu 2 pekan dengan berbagai kasus pencurian, pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian dengan pemberatan (Curat) dari bulan Maret hingga April tahun 2023 dengan berbagai TKP.
”Adapun tersangka yang sudah diungkap dalam perkara ini sebanyak 4 orang,” kata Kapolsek Nabire Kota.
Untuk kasus curas (jambret) dengan tersangka berinisial YG (19) warga Jalan Kalimangga, Sanoba, Nabire, Papua Tengah.
“Kasus curat (jambret) terjadi sekitar tanggal 31 Maret 2023 sekitar pukul 11.00 Wit, bertempat di Jalan RE. Marthadinata, Siriwini, Nabire, Papua Tengah. Dimana korban H selesai menarik uang di Bank BRi Siriwini, setelah itu korban pulang kerumah sesampainya di gang rumah korban tersangka YG menarik/merampas dompet warna cokelat yang berisikan uang 500 ribu, HP Vivo, buku tabungan dan ATM. Dompet tersebut digantung di motor, kemudian korban meneriaki jambret sehingga masyarakat yang berada di sektiar TKP mendengat dan mengejar tersangka yang menggunakan sepeda motor, lalu masyarakat mengejar dan menangkap serta mengamankan tersangka di sekitar siriwini, selanjutnya warga sekitar menelepon Patroli Polsek Nabire Kota untuk mengamankan tersangka,” ucapnya.
Modus pelaku YG ini, setelah berhasil menjambret targetnya akan digunakan untuk membeli minuman keras.
“Pelaku YG menggunakan sepeda motor milik teman tersangka untuk melakukan aksinya tersebut,” ujarnya.
Kemudian kasus curanmor yang berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Nabire Kota, diantaranya :
1. Dengan Laporan Polisi : LP / B / 42 / III / SPKT / Polsek Nabire Kota / Polres Nabire / Polda Papua, dengan tersangka PD (18) warga KPR Pasar Sore, Siriwini, Nabire, Papua Tengah. TKP pada tanggal (27/03) sekitar pukul 12.30 Wit bertempat di Jalan Silas Papare Lorong 4, Siriwini, Nabire, Papua Tengah. Korban berinisial HIA.
2. Laporan Polisi : LP / B / 46 / III / 2023 / SPKT / Polsek Nabire Kota / Polres Nabire / Polda Papua, dengan tersangka NI (41) warga Jalan Nayak, Sanoba, Nabire, Papua Tengah. TKP pada tanggal (29/03) sekitar pukul 03.00 Wit, bertempat di Jalan Poros Samabusa, Kampung Samabusa, Teluk Kimi, Nabire, Papua Tengah.
3. Laporan Polisi : LP / 48 / IV / SPKT / Polsek Nabire Kota / Polres Nabire / Polda Papua, tersangka LAM (17) warga Jalan Wisata Sanoba Dalam, Nabire, Papua Tengah. TKP pada tanggal 18 Juni 2022 sekitar pukul 02.00 Wit bertempat didepan gudang Bulog Jalan Yan Mamoribo, Nabire, Papua Tengah.
“Modus tersangka PD melakukan aksi nekatnya ini terjadi di siang hari. Dimana rumah korban HLM dalam keadaan kosong lalu merusak pintu belakang dengan menggunakan benda tajam setelah itu mengambil sepeda motor milik korban untuk digunakan sendiri dengan alasan iri hati melihat teman sudah memakai motor,” tuturnya.
Barang bukti PD berupa, 1 unit sepeda motor Yamaha D3M No Pol PA 732 KL, 1 buah kunci motor, 1 buah tas noken kecil, 1 buah tas noken, 1 buah parang, 1buah besi, 1 buah pahat dan 1 buah gembok yang sudah rusak.
“Modus tersangka NI, saat melihat motor korban RR terparkir dipinggir jalan poros samabusa, lalu tersangka mengamankan motor tersebut dengan cara mendorong motor hingga sampai dirumah tersangka,” bebernya.
Barang bukti NI berupa, 1 unit SPM Honda Beat warna hitam dengan Nopol PA 5632 KI, 1 buah kunci motor, 1 buah plat nomor PA 5613 XX warna putih, 1 buah KTP an. tersangka, 1 buah ATM BRI, 1 buah kartu KIS an. Tersangka, 1 buah dompet kulit warna cokelat, 1 buah HP nokia warna biru dan 1 buah tas noken rajut warna cokelat.
“Modus tersangka LAM ini masih dibawah umur, saat itu tersangka memakai motor korban MM dengan sepengatahuan korban untuk membeli rokok namun saat tersangka memakai motor tersebut dan menyadari motor korban tidak memakai kunci motor melainkan hanya dengan menyambung kedua kabel motor bias menyala sehingga anak yang tersangka mengira itu motor cucian, lalu tersangka membawa motor ke samabusa lalu dijual dan tidak tidak dikembalikan ke korban. Dan membeli minuman keras,” katanya.
“Pasal yang disangkakan terhadap kasus curas (Jambret) , pasal 365 ayat (1) dan (2) ke 1, ke 2 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan untuk kasus curanmor dengan tersangka PD dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Tersangka NI dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUH Pidana atau ke 2 pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kemudian tersangka LSM (anak dibawah umur dikenakan pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” terang Kapolsek Nabire Kota Kompol Marpaung saat konferensi persnya. (FN)