Kabardigoel – Surat bebas dari Lapas wajib dilampirkan bagi mantan Narapidana yang ingin maju dalam pilkada.
Jika seorang mantan Narapidana ingin maju di pilkada tahun 2024, wajib membawa surat bebas dari Lembaga Pemasyarakatyan dimana Narapida tersebut mendekam.Penuturan ini disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas tiga Tanah Merah Viktor Aponno.
“Seorang mantan Narapidana juga harus menunggu jeda waktu selama 5 tahun, setelah melewati masapidana penjara dan mengumumkan mengenai latar belakang dirinya jika ingin mencalonkan dirinya sebagai calon legislatif seperti gubernur, bupati atau walikota. ” Ungkap Viktor Aponn
Kalapas kelas tiga Tanah Merah yang sering disapa pak Viktor menambahkan, calon legislatif itu juga harus mengantongi putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, serta mengantongi surat keterangan dari Lapas yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah selesai menjalani hukuman pidana.