
Kabardigoel-Satuan Lalulintas bersama Seksi Propam gelar operasi gabungan penertiban kendaraan bertempat di jalan Trans Papua km 3 Arah Merauke tepatnya di depan Kantor Statistik hari Senin (29/01/24).
Pelaksanaan Penertiban Kenalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis dan Penertiban Kelengkapan Kendaraan dibawah pimpinan langsung Kasat Lantas Polres Boven Digoel IPTU PIETER F. GERRITS bersama Kasi Propam Polres Boven Digoel IPDA HERIK DONAL .

Dalam giat tersebut didapati beberapa pengendara Roda 2 dan roda 4 yang melanggar aturan, baik tidak menggunakan helm, tidak menggunakan TNKB dan menggunakan kenalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis sehingga petugas sat lantas memberikan himbauan kepada para pelanggar untuk menggunakan helm SNI, memasang TNKB dan menlepas/mengganti kenalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis tersebut dengan kenalpot standar pabrikan.
Untuk para pengemudi tetap tertib berlalulintas, tidak lagi menggunakan kenalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis dan jadikan jalan sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi semua masyarakat pengguna jalan.

Kasat lantas di sela kegiatan mengungkapkan sesuai arahan Direktorat Lalulintas Polda Papua kami saat ini bersama Seksi Propam melaksanakan pemeriksaan kendaraan
Anggota Satlantas juga menjelaskan keada pengendara bahwa Penggunaan Knalpot Brong yang dilarang bahwa hal itu melanggar pasal 285(1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dampak yang ditimbulkan knalpot Brong yaitu mengganggu ketertiban umum, mengganggu kekhusyukan salam menjalankan ibada dan dapat menggangu konsentrasi pengendara lain dalam berlalulintas.
Dalam kegiatan tak luput juga personil yang menuju polres mendapatkan pemeriksaan kendaraan dan kelengkapan surat – surat dari Seksi Propam adapun ditemukan pelanggaran anggota langsung diberikan tindakan disiplin.