TPS Khusus 901 Camp 19 Asiki Distrik Jair Akan Gelar PSU

Berita1497 Dilihat
Advertisements

kabardigoel.com: Satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Boven Digoel akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) setelah adanya temuan pelanggaran oleh TPS khusus 901, terkait dengan adanya kurang lebih 29 orang pemilih yang telah melakukan proses pencoblosan di TPS tersebut padahal mereka tidak mempunyai hak untuk memilih di TPS khusus tersebut.

Menyikapi hal tersebut dan melalui kajian yang di lakukan Bawaslu, Ketua Bawaslu Boven Digoel, melalui Divisi penanganan pelanggaran, data dan informasi Fransiskus Asek mengatakan, bahwa Bawaslu sudah merekomendasikan kepada pihak KPU untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang, yang akan dilaksanakan pada 24 Februari 2024.

“Modus pelanggaran yang terjadi petugas pengawas TPS kami di TPS khusus 901 Kem 19 kampung Asiki Distrik Jair telah terjadi pencoblosan surat suara oleh kurang lebih 29 pemilih yang sesungguhnya mereka tidak mempunyai hak untuk memilih pada TPS tersebut, nah setelah kami lakukan kajian benar adanya kamipun dari Bawaslu telah mengeluarkan surat rekomendasi Nomor 24 tahun 2024 kepada KPU untuk melaksanakan PSU di wilayah TPS khusus tersebut.” Ungkap Frans Asek, Rabu ( 21/02/2024 ) di kantor Bawaslu Boven Digoel.

Diungkapkan Fransiskus Asek, koordinasi terus dilakukan pihak Bawaslu dengan KPU sehingga pelaksanaan PSU ini dapat berjalan lancar tanpa ada hambatan, selain itu pihaknya akan perketat pengawasan pada pelaksanaan PSU tersebut.

Khusus untuk beberapa TPS yang juga mendapat laporan adanya dugaan pelanggaran, Bawaslu saat ini sedang mengkaji kembali tingkat pelanggaran tersebut jika sudah sesuai dengan ketentuan dalam pelanggaran akan di lakukan PSU.

Kabardigoel Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *