kabardigoel.com: Pemerintah Kabupaten Boven Digoel Papua Selatan, melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) tentang pajak barang jasa tertentu, atas tenaga listrik dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) UP3 Merauke, Kamis ( 21/3/2024 ).
Penandatanganan bersama Perjanjian Kerjasama Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJTL) antara PT PLN (Persero) UP3 Merauke dan Pemkab Boven Digoel, dihadiri dan disaksikan langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Boven Digoel Dr. Pilemon Tabuni, S.IP, M.Si dan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Boven Digoel, Rasidin,S.Pd.SD.S.IP
Manager PLN UP3 Merauke, Achmad Maulidainy menyampaikan terima kasih atas kesediaan waktu dan tempat dari pihak Pemda terlebih khusus Bupati Boven Digoel untuk pelaksanaan penandatanganan PKS terkait PBJTL yang bertujuan agar pemungutan dan penyetoran pajak penerangan jalan, sesuai Perda terbaru dapat berjalan lancar dengan berlandaskan PKS yang akan ditandatangani.
“PLN selaku BUMN menjadi mitra strategi Pemda, sehingga dalam melakukan pemungutan Pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik ( PBJTL ) di Boven Digoel dapat terealisasi dengan baik.” Ungkap Manager PLN UP3 Merauke.
Bupati Boven Digoel Hengky Yaluwo S.Sos dalam sambutannya menyampaikan harapan, dengan penandatanganan PKS ini hubungan antara Pemda Boven Digoel dan PLN UP3 Merauke semakin erat dan terus tingkatkan koordinasi sehingga wilayah yang masih belum teraliri listrik dapat terealisasi dan menikmati listrik secara merata.