Kabardigoel, Perangi Narkoba, Satuan Reserse ( Satres ) Narkoba Polres Nabire kembali menangkap satu orang laki – laki diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Mengungkap kasus narkotika jenis ganja di Pelabuhan Samabusa Distrik Makimi Nabire Papua Tengah Senin 25/3/2024.
Bulan Maret ini sudah 4 tersangka dengan kasus yang sama, Satu tersangka tanggl 3 maret di jalan suci siriwini. Dua tersangka pada tanggal 6 maret Jl. padat karya Sanoba sedangkan Hari ini 1 tersangka di Pelabuhan Samabusa Nabire.
Kapolres Nabire AKBP Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polres Nabire IPDA Exaudio PR Hasibuan,S.TrK.M.H, mengatakan bulan maret ini sdh 4 tersangka kita tangkap. Hari ini senin 25/3/2024 kita tangkap lagi seorang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dipelabuhan samabusa.
IPDA Exaudi Menerangkan kronologis satuan reserse Narkoba Polres Nabire mendapatkan informasi dari Masyarakat. Bahwa ada seorang pemuda yang berangkat dari Jayapura dengan membawa yang diduga Narkotika jenis Ganja menggunakan KM. Dempo.
“Mendapatkan informasi itu Saya (Kasat Reserse Narkoba Ipda Exaudio) yang di dampingi Kanit I Idik Bripka Bawery Oskar dan Kanit II Lidik Hendi Hnieur kemudian bergerak ke Pelabuhan Samabusa. kami berkodinasi dengan Kepala KP3 laut Ipda Etwin Rose Manggalo, S.H. dan kesiapan untuk melaksanakan swiping di tangga Kapal ,”ucapnya.
Kasat Narkoba Nabire menyampaikan kapal KM Dempo tiba atau sandar Pada Pukul 14.30 di pelabuhan Samabusa kemudian anggota satreskoba polres Nabire dan Anggota KP3 laut melaksanakan Swiping di tangga turun kapal.
“Selang berapa Menit Anggota satreskoba polres Nabire dan anggota KP3 laut mengamankan seorang pemuda yang di duga mengusai/mengambil Narkotika jenis Ganja tersebut dan di amankan di Pos KP3 laut Pelabuhan Samabusa. Seorang laki laki inisial ZN (21), dengan keterangan KTP beralamat Jl.CH.Marhtatiahahu Kelurahan Kalibobo Dist. Nabire Kab.Nabire
“Setelah itu di lakukan penggeledah terhadap pemuda tersebut dan di temukan Barang Bukti milik terduga yang di amankan berupa, 1 Buah Tas Loreng, 5 paket bungkus sedang Narkotika jenis Ganja, 2 Paket bungkus Besar Narkotika jenis Ganja, 1 buah pembungkus Lakban warna coklat, 1 buah buah pembungkus Lakban warna Hitam, 1 pack plastik ukuran 5×3, 1 buah Handphone Merk Samsung Galaxy A 15. ,”bebernya
Kasat Resnarkoba IPDA Exaudio P. R. Hasibuan, S.Trk., M.H Polres Nabire menambahkan Jika terbukti bersalah.Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) kedua pasal 111 ayat (1) dan ketiga pasal 127 (1) huruf a Undang-undang RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika.
“Saya mengimbau Pihaknya (SatNarkoba) tak berhenti sampai disini, “Kami akan terus memburu para pelaku Penyalagunaan Narkoba jenis apapun, pihaknya berharap agar warga melaporkan kepihak kepolisian terdekat jika ada informasi terkait para pelaku Pengedar ataupun pengguna Narkoba jenis apapun yang berkeliaran di Wilayah hukum Polres Nabire, agar kami bisa menindak tegas para pelaku sesuai aturan yang berlaku,”tegas Kasat Narkoba Polres Nabire.