
Kabardigoel, Boven digoel-Bupati Hengky Yaluwo mengatakan hal tersebut, ketika menyerahkan SK P3K bagi para tenaga kesehatan yang selama ini bekerja di berbagai tempat pelayanan kesehatan di kabupaten Boven Digoel.
Penyerahan SK pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja bagi para tenaga kesehatan di langsungkan di aula kantor bupati Boven Digoel. Di hadapan para tenaga kesehatan, ia mengatakan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, sebagaimana dalam aturan dijelaskan bahwa PPPK tidak bisa ajukan pindah atau mutasi ke daerah lain.(27/06/2024)
“Jadi anda tetap ada di daerah kalian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tidak bisa untuk pindah,”Ujar Bupati Hengky
Bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di tuntut bekerja sesuai amanah yang diberikan. Bekerja dengan sebaik mungkin, berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang baik, terkhusus di bidang kesehatan pada masyarakat.
“Perlu di sadari oleh mereka P3K atau ASN sekalipun saat di angkat jadi pegawai, bila laksanakan tugas dengan baik, maka berdampak nyata pada peningkatan kesejahteraan dari pegawai tersebut maupun dengan kariernya,”Ungkapnya
Bupati Hengky Yaluwo dalam rangkaian kegiatan penyerahan SK P3K bagi para nakes, menghimbau pada seluruh perangkat daerah, kabupaten Boven Digoel, sesuai pasal 66 undang undang nomor 20 tahun 2023. pegawai non ASN atau nama lainnya wajib di selesaikan penataan paling lambat bulan desember nanti.
Karena itu sejak undang undang ini berlaku instansi pemerintah di larang angkat pegawai non ASN atau nama lain selain pegawai aparatur sipil negara yang telah di data melalui database BKN tahun 2021.
“Jadi setiap dinas, badan kantor, tidak boleh angkat lagi tenaga honorer,” Tandas Hengky