Site icon KABAR DIGOEL

Kartu Tanda Penduduk Menjadi Syarat Utama Pemilih Pemula

Advertisements

&NewLine;<figure class&equals;"wp-block-image size-large"><img src&equals;"https&colon;&sol;&sol;kabardigoel&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2024&sol;09&sol;IMG-20240913-WA0002-300x178&period;jpg" alt&equals;"" class&equals;"wp-image-11286" &sol;><&sol;figure>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Kabardigoel&colon; Jelang Pilkada serentak November mendatang&comma; Pemilih pemula di genjot untuk menyuqrakan hal pilihnya&period; sesuai dengan dasar hukum UU 10 tahun 2016 dan dan UU Pemilu No&period; 16&comma; No 7 Tahun 2017 yang mengatur pemilih pemula&period; Dengan ketentuan syarat ialah warga negara Indonesia&comma; status usia 17 tahun atau sudah pernah menikah atau sudah perna kawin&period; Hal ini disampaikan olehKetua Komisi pemilihan Umum &lpar;KPU&rpar; Kabupaten Boven Digoel&comma; Adrianus Paulus Kairen&comma; pada &lpar;Rabu 11&sol;09&sol;24&rpar;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Ketua Komisi pemilihan Umum &lpar;KPU&rpar; Kabupaten Boven Digoel&comma; Adrianus Paulus Kairen juga menambahkan&comma; Bukan saja pemilih pemula yang baru 17 tahun sudah pernah menika atau sudah perna kawin&comma; namun pemilih pemula juga ada TNI&sol;POLRI yang statusnya sudah purna tugas&period;<&sol;p><div class&equals;"33a3bfebe4f31e4424ecd420beebe2a6" data-index&equals;"1" style&equals;"float&colon; none&semi; margin&colon;10px 0 10px 0&semi; text-align&colon;center&semi;">&NewLine;<script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-1794851051345271" &NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&sol;div>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Untuk TNI&sol;POLRI tidak mempunyai hak memilih&comma; jika masih aktif&period; Namun sebaliknya ketika sudah purna tugas baru boleh memilih&period; Akan tetapi harus di daftar sesuai dengan prosedur&period; Terkait prosedurnya seperti&comma; petugas pantarli datang melakukan pendataan&comma; untuk dimasukkan pemilih pemula yang sudah 17 tahun&comma; yang sudah menika dan yang sudah pernah kawin&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Dicontohkn yang sudah kawin akan tetapi umurnya masih di bawah 17 tahun&comma; harus di buktikan dengan Kartu Keluarga &lpar;KK&rpar; yang didalam KK tersebut&comma; tercatat dengan kawin tercatat dan kawin tidak tercatat&period; Dalam hal ini kawin tidak tercatat adalah belum menikah&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Lanjudnya&comma; dalam proses pelaksanaan pencoklitan terdapat banyak pemilih pemula&comma; yang akan melaksanakan pemilihan&period; Sehingga Mengakomodir Hal tersebut peran pemilih pemula sangat penting&comma; yang merupakan bagian dari generasi&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Untuk itu pemilih pemulah mempunyai hak untuk memilih&comma; namun harus mempunyai syarat&comma; salah satunya harus mempunyai KTP&period; Pada intinya yang paling penting Ketika pemilih pemulah masuk dalam kategori pemilih syarat utama adalah harus mempunyai KTP terlebih dahulu&period; Karena jika KPT tidak ada&comma; tidak dapat di data&period;Tegasnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;<div style&equals;"font-size&colon; 0px&semi; height&colon; 0px&semi; line-height&colon; 0px&semi; margin&colon; 0&semi; padding&colon; 0&semi; clear&colon; both&semi;"><&sol;div>

Kabardigoel Media
Exit mobile version