
Kabardigoel: Jelang Pilkada serentak November mendatang, Pemilih pemula di genjot untuk menyuqrakan hal pilihnya. sesuai dengan dasar hukum UU 10 tahun 2016 dan dan UU Pemilu No. 16, No 7 Tahun 2017 yang mengatur pemilih pemula. Dengan ketentuan syarat ialah warga negara Indonesia, status usia 17 tahun atau sudah pernah menikah atau sudah perna kawin. Hal ini disampaikan olehKetua Komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boven Digoel, Adrianus Paulus Kairen, pada (Rabu 11/09/24)
Ketua Komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boven Digoel, Adrianus Paulus Kairen juga menambahkan, Bukan saja pemilih pemula yang baru 17 tahun sudah pernah menika atau sudah perna kawin, namun pemilih pemula juga ada TNI/POLRI yang statusnya sudah purna tugas.
Untuk TNI/POLRI tidak mempunyai hak memilih, jika masih aktif. Namun sebaliknya ketika sudah purna tugas baru boleh memilih. Akan tetapi harus di daftar sesuai dengan prosedur. Terkait prosedurnya seperti, petugas pantarli datang melakukan pendataan, untuk dimasukkan pemilih pemula yang sudah 17 tahun, yang sudah menika dan yang sudah pernah kawin.
“Dicontohkn yang sudah kawin akan tetapi umurnya masih di bawah 17 tahun, harus di buktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang didalam KK tersebut, tercatat dengan kawin tercatat dan kawin tidak tercatat. Dalam hal ini kawin tidak tercatat adalah belum menikah.
Lanjudnya, dalam proses pelaksanaan pencoklitan terdapat banyak pemilih pemula, yang akan melaksanakan pemilihan. Sehingga Mengakomodir Hal tersebut peran pemilih pemula sangat penting, yang merupakan bagian dari generasi.
Untuk itu pemilih pemulah mempunyai hak untuk memilih, namun harus mempunyai syarat, salah satunya harus mempunyai KTP. Pada intinya yang paling penting Ketika pemilih pemulah masuk dalam kategori pemilih syarat utama adalah harus mempunyai KTP terlebih dahulu. Karena jika KPT tidak ada, tidak dapat di data.Tegasnya.