Site icon KABAR DIGOEL

Bawaslu Boven Digoel Dampingi KPU lakukan PSU di TPS 28 Asiki

Advertisements

&NewLine;<figure class&equals;"wp-block-image size-large"><img src&equals;"https&colon;&sol;&sol;kabardigoel&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2024&sol;12&sol;IMG-20241204-WA0018-300x178&period;jpg" alt&equals;"" class&equals;"wp-image-11949" &sol;><&sol;figure>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">KabarDigoel&colon; Pelaksanaan pemungutan suara ulang yang berlangsung di kampung Asiki tepatnya TPS 28 &comma;di lakukan karena ada tujuh orang pemilih yang tidak berhak &comma;terbukti menyalurkan hak pilihnya di TPS 28&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Dimana tujuh orang pemilih tersebut kata Devisi Pencegahan &comma;Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Boven Digoel Fransiskus Asek &comma;terdaftar di tempat pemungutan suara yang berbeda beda&period;dimana ada lima orang terdaftar di kampung asiki tapi di TPS yang berbeda&comma;sementara dua lainya terdaftar di kampung Persatuan Distrik Mandobo &comma;sementara satunya terdaftar di kelurahan Maro &comma;Kabupaten Merauke&period;<&sol;p><div class&equals;"33a3bfebe4f31e4424ecd420beebe2a6" data-index&equals;"1" style&equals;"float&colon; none&semi; margin&colon;10px 0 10px 0&semi; text-align&colon;center&semi;">&NewLine;<script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-1794851051345271" &NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&sol;div>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Jadi ketujuh orang tersebut terdaftar di DPT&comma;dan di TPS yang berbeda dan kemudian mereka gunakan hak pilih di TPS 28 kampung Asiki &comma;ddengan mengunakan KTP sebagai kategori pemilih tambahan&comma;”Ungkap Fransiskus Asek&comma; Selasa &lbrack;3&sol;12&sol;2024&rsqb; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Sebagaimana di atur dalam pasal 19 &comma;PKPU nomor 17 tentang pemungutan dan perhitungan suara bahwa pemilih tambahan itu adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap dan DPTB&period;untuk itu maka ketika pemilih yang terdaftar di TPS lain &comma;kemudian gunakan hak pilih di TPS lain maka tentu tidak memenuhi syarat&comma;sebagai pemilih di situ untuk bisa menyalurkan hak suaranya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Setelah di kaji dan di teliti oleh pihak Bawaslu Boven Digoel&comma;uncurnya telah terpenuhi &comma;sebagaimana di maksud dalam pasalnya 112 Undang Undang 10 tentang pemilihan&period;yang mana dalam ayat 2 huruf E bahwa pemungutan suara ulang dapat di lakukan apabila terjadi keadaan &comma;lebih dari seorang pemilih tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Jadi setelah kita kaji ternyata perbuatan tujuh orang itu &comma;telah memenuhi unsur untuk di lakukan kembali pemungutan suara ulang sebagaimana di atur dalam pasalnya 112 ayat 2 huruf E&comma;dan kemudian tidak memenuhi syarat sebagaimana di amanatkan dalam pasal 19 ayat 1 point 3 yang mana pemilih KTP adalah pemilih tambahan &period;artinya pemilihan tambahan adalah pemilih yang tidak terdapat dalam DPT maupun DPTB&comma;”Ujar Fransiskus<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Sehingga berangkat dari hal tersebut pihak Bawaslu telah merekomendasikan pada KPU untuk kembali melaksanakan pemungutan suara ulang &comma;di TPS 28 Kampung Asiki pada hari senin kemarin&comma;2 desember 2024&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;<div style&equals;"font-size&colon; 0px&semi; height&colon; 0px&semi; line-height&colon; 0px&semi; margin&colon; 0&semi; padding&colon; 0&semi; clear&colon; both&semi;"><&sol;div>

Kabardigoel Media
Exit mobile version