KabarDigoel: Pelaksanaan pemungutan suara ulang yang berlangsung di kampung Asiki tepatnya TPS 28 ,di lakukan karena ada tujuh orang pemilih yang tidak berhak ,terbukti menyalurkan hak pilihnya di TPS 28.
Dimana tujuh orang pemilih tersebut kata Devisi Pencegahan ,Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Boven Digoel Fransiskus Asek ,terdaftar di tempat pemungutan suara yang berbeda beda.dimana ada lima orang terdaftar di kampung asiki tapi di TPS yang berbeda,sementara dua lainya terdaftar di kampung Persatuan Distrik Mandobo ,sementara satunya terdaftar di kelurahan Maro ,Kabupaten Merauke.
“Jadi ketujuh orang tersebut terdaftar di DPT,dan di TPS yang berbeda dan kemudian mereka gunakan hak pilih di TPS 28 kampung Asiki ,ddengan mengunakan KTP sebagai kategori pemilih tambahan,”Ungkap Fransiskus Asek, Selasa [3/12/2024]
Sebagaimana di atur dalam pasal 19 ,PKPU nomor 17 tentang pemungutan dan perhitungan suara bahwa pemilih tambahan itu adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap dan DPTB.untuk itu maka ketika pemilih yang terdaftar di TPS lain ,kemudian gunakan hak pilih di TPS lain maka tentu tidak memenuhi syarat,sebagai pemilih di situ untuk bisa menyalurkan hak suaranya.
Setelah di kaji dan di teliti oleh pihak Bawaslu Boven Digoel,uncurnya telah terpenuhi ,sebagaimana di maksud dalam pasalnya 112 Undang Undang 10 tentang pemilihan.yang mana dalam ayat 2 huruf E bahwa pemungutan suara ulang dapat di lakukan apabila terjadi keadaan ,lebih dari seorang pemilih tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.
“Jadi setelah kita kaji ternyata perbuatan tujuh orang itu ,telah memenuhi unsur untuk di lakukan kembali pemungutan suara ulang sebagaimana di atur dalam pasalnya 112 ayat 2 huruf E,dan kemudian tidak memenuhi syarat sebagaimana di amanatkan dalam pasal 19 ayat 1 point 3 yang mana pemilih KTP adalah pemilih tambahan .artinya pemilihan tambahan adalah pemilih yang tidak terdapat dalam DPT maupun DPTB,”Ujar Fransiskus
Sehingga berangkat dari hal tersebut pihak Bawaslu telah merekomendasikan pada KPU untuk kembali melaksanakan pemungutan suara ulang ,di TPS 28 Kampung Asiki pada hari senin kemarin,2 desember 2024.