Menunggu Perda Air Tanah Pihak Perusahan Sawit Boven Digoel belum Membayar Pajak

Berita166 Dilihat
Advertisements

kabardigoel.com, Boven Digoel – Kepala bidang ESDM Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi, sumber mineral propinsi Papua selatan, Roni Manuputy menyentil perusahan sawit yang ada di wilayah kabupaten Boven Digoel, belum melakukan pembayaran pajak air tanah, di tanggapi pihak perusahan.

General manager PT TSE group, Jimi Yohanis Senduk, menyikapi penyampaian yang di sampaikan kepala Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi, sumber mineral propinsi Papua selatan, melalui RRI.CO.ID menjelaskan bahwa, pada prinsipnya perusahan tidak pernah tidak membayar pajak, yang telah memiliki regulasi jelas melalui perda yang ada, kondisi yang terjadi saat ini khusus pajak penggunaan air tanah, belum di bayar perusahan benar adanya, namun bukannya pihak perusahan tidak mau membayarnya, tapi regulasi peraturan daerah kabupaten Boven Digoel, tentang air tanah belum di sosialisasikan kepada pihak perusahan.

“Kalau terkait belum bayar pajak penggunaan air tanah yang di sampaikan oleh pihak Dinas tenaga kerja dan transmigrasi sumber mineral PPS, itu benar adanya, namun kami bukannya tidak membayar, tapi hingga saat ini, pihak pemerintah kabupaten Boven Digoel, belum turun menyampaikan ke kami perusahan bahwa sudah ada perda air tanah dan mensosialisasikan itu ke kami perusahan, hal inilah yang membuat kami perusahan pun tidak berani membayar, karna harus ada regulasi yang jelas dengan perda yang jelas pula,” tegas Jimi Senduk, Jumat ( 24/1/2025 ).

Jimy kembali menjelaskan bahwa pada dasarnya perusahaan selalu mengikuti setiap regulasi yg ada. Kaitannya dengan pajak air tanah khususnya kabupaten Boven Digoel, sampai saat ini belum ada perda yang disampaikan ke perusahaan ataupun disosialisasikan.

Perusahanpun pernah menanyakan perda tersebut ke pemerintah, namun hingga saat ini belum pernah diberikan. Seperti kabupaten Merauke, karena wilayah perusahaan juga ada di wilayah Merauke, pemerintah Merauke sudah memberikan perda dan mensosialisasikannya.

“Bentuk dari penyampaian dan sosialisasi tentang perda air tanah tersebut, sebagai kewajiban kami, kami sudah melakukan pembayaran pajak tersebut berdasarkan tagihan dari Dispenda Merauke.”Tutupnya.

Kabardigoel Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *