Site icon KABAR DIGOEL

Masa Kampanye Boven Digoel Diawasi Ketat: Larangan Politik Uang Sesuai UU No.10 Pasal 73 Tahun 2024 Ditegakkan

Advertisements

&NewLine;<figure class&equals;"wp-block-image size-large"><img src&equals;"https&colon;&sol;&sol;kabardigoel&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2025&sol;06&sol;da79c935-9cfd-41cf-911d-8558286656fa-300x178&period;jpeg" alt&equals;"" class&equals;"wp-image-12529"&sol;><&sol;figure>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph"><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Kabar Digoel&comma; Boven Digoel&comma; 11 Juni 2025 — Masa kampanye Pilkada 2025 di Kabupaten Boven Digoel resmi dimulai sejak 4 Juni 2025 dan akan berlangsung selama 60 hari&period; Komisi Pemilihan Umum &lpar;KPU&rpar; Boven Digoel memastikan pengawasan ketat terhadap seluruh aktivitas kampanye&comma; terutama terkait larangan praktik politik uang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 73&period;<&sol;p><div class&equals;"33a3bfebe4f31e4424ecd420beebe2a6" data-index&equals;"1" style&equals;"float&colon; none&semi; margin&colon;10px 0 10px 0&semi; text-align&colon;center&semi;">&NewLine;<script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-1794851051345271" &NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&sol;div>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Ketua KPU Boven Digoel&comma; Adrianus Paulus Kairen Oropka&comma; menegaskan bahwa politik uang menjadi salah satu ancaman serius terhadap integritas pemilu yang bersih dan adil&period; Karena itu&comma; pihaknya bersama lembaga pengawas dan aparat penegak hukum akan menindak tegas setiap indikasi pelanggaran&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&&num;8220&semi;Kami mengingatkan seluruh peserta pilkada bahwa dalam Pasal 73 UU No&period;10 Tahun 2024 Politik uang merupakan pelanggaran berat yang dapat dikenai sanksi pidana&comma; denda&comma; hingga pembatalan sebagai peserta pemilu apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran tersebut&comma;&&num;8221&semi; ujar Adrianus&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Selain larangan politik uang&comma; Adrianus juga menyoroti berbagai larangan lain yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum &lpar;PKPU&rpar; Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 57&period; Dalam aturan tersebut&comma; peserta kampanye dilarang mempersoalkan dasar negara&comma; menghina atau menjelekkan pihak lain&comma; menggunakan kekerasan atau menganjurkan kekerasan&comma; mengganggu ketertiban umum&comma; merusak alat peraga kampanye&comma; serta menggunakan fasilitas pemerintah&comma; rumah ibadah&comma; dan lembaga pendidikan sebagai sarana kampanye&period; Selain itu&comma; kegiatan pawai di jalan raya juga dilarang&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">KPU Boven Digoel juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mengawasi jalannya kampanye dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran melalui kanal pengaduan resmi&period; Kolaborasi antara penyelenggara pemilu&comma; pengawas&comma; aparat keamanan&comma; dan masyarakat dinilai penting untuk menjaga kualitas demokrasi&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Hingga memasuki pekan pertama kampanye&comma; pelaksanaan kampanye di Boven Digoel berlangsung kondusif dan aman&period; KPU berharap suasana damai ini dapat terus terjaga hingga tahapan pemungutan suara selesai&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;<div style&equals;"font-size&colon; 0px&semi; height&colon; 0px&semi; line-height&colon; 0px&semi; margin&colon; 0&semi; padding&colon; 0&semi; clear&colon; both&semi;"><&sol;div>

Kabardigoel Media
Exit mobile version