Masa Kampanye Boven Digoel Diawasi Ketat: Larangan Politik Uang Sesuai UU No.10 Pasal 73 Tahun 2024 Ditegakkan

Berita164 Dilihat
Advertisements

Kabar Digoel, Boven Digoel, 11 Juni 2025 — Masa kampanye Pilkada 2025 di Kabupaten Boven Digoel resmi dimulai sejak 4 Juni 2025 dan akan berlangsung selama 60 hari. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boven Digoel memastikan pengawasan ketat terhadap seluruh aktivitas kampanye, terutama terkait larangan praktik politik uang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 73.

Ketua KPU Boven Digoel, Adrianus Paulus Kairen Oropka, menegaskan bahwa politik uang menjadi salah satu ancaman serius terhadap integritas pemilu yang bersih dan adil. Karena itu, pihaknya bersama lembaga pengawas dan aparat penegak hukum akan menindak tegas setiap indikasi pelanggaran.

“Kami mengingatkan seluruh peserta pilkada bahwa dalam Pasal 73 UU No.10 Tahun 2024 Politik uang merupakan pelanggaran berat yang dapat dikenai sanksi pidana, denda, hingga pembatalan sebagai peserta pemilu apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran tersebut,” ujar Adrianus.

Selain larangan politik uang, Adrianus juga menyoroti berbagai larangan lain yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 57. Dalam aturan tersebut, peserta kampanye dilarang mempersoalkan dasar negara, menghina atau menjelekkan pihak lain, menggunakan kekerasan atau menganjurkan kekerasan, mengganggu ketertiban umum, merusak alat peraga kampanye, serta menggunakan fasilitas pemerintah, rumah ibadah, dan lembaga pendidikan sebagai sarana kampanye. Selain itu, kegiatan pawai di jalan raya juga dilarang.

KPU Boven Digoel juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mengawasi jalannya kampanye dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran melalui kanal pengaduan resmi. Kolaborasi antara penyelenggara pemilu, pengawas, aparat keamanan, dan masyarakat dinilai penting untuk menjaga kualitas demokrasi.

Hingga memasuki pekan pertama kampanye, pelaksanaan kampanye di Boven Digoel berlangsung kondusif dan aman. KPU berharap suasana damai ini dapat terus terjaga hingga tahapan pemungutan suara selesai.

Kabardigoel Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *