
Kabardigoel, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memanggil perusahaan teknologi global seperti Meta Platforms dan Google terkait dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS).
Pemanggilan tersebut dilakukan melalui surat resmi pada Senin (30/03/2026), sebagai tindak lanjut atas ketidakpatuhan terhadap Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan aturan turunan dari PP TUNAS.
Selain itu, Komdigi juga mengirimkan surat peringatan kepada platform digital seperti TikTok dan Roblox yang dinilai baru menunjukkan kepatuhan secara parsial
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital, khususnya terkait:
- Verifikasi usia pengguna
- Pembatasan akses bagi anak di bawah umur
- Pengawasan konten digital
Komdigi menegaskan bahwa seluruh platform digital wajib memenuhi ketentuan tersebut secara menyeluruh.
Di sisi lain, Komdigi memberikan apresiasi kepada X (sebelumnya Twitter) dan Bigo Live yang telah lebih dulu menerapkan kebijakan perlindungan anak, termasuk:
- Verifikasi usia pengguna
- Penonaktifan akun di bawah 16 tahun
Pemerintah menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat dan tidak segan memberikan sanksi kepada platform yang melanggar aturan.
“Upaya ini penting untuk memastikan ruang digital tetap aman dan ramah anak,” tegas Komdigi.








