Polres Boven Digoel Rilis Dugaan Korupsi dan Kasus Kekerasan Anak, Kerugian Negara Capai Rp1,5 Miliar

Berita, TNI/POLRI50 Dilihat
Advertisements

Kabardigoel, Boven Digoel – Polres Boven Digoel menggelar press release terkait penanganan dua kasus besar, yakni dugaan tindak pidana korupsi dan kasus kekerasan terhadap anak, pada Jumat (1/5/2026) di Mapolres Boven Digoel.

Kapolres Boven Digoel, AKBP Wisnu Perdana Putra, didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk transparansi kepada publik sekaligus upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian.

“Penanganan perkara ini kami pastikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Kapolres.

Dalam kasus dugaan korupsi, Satreskrim menemukan adanya kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK terkait kegiatan tahun anggaran 2024.

Kasat Reskrim menjelaskan, terdapat tiga item pekerjaan yang diperiksa, terdiri dari dua proyek fisik dan satu pengadaan.

“Hasil penyelidikan menunjukkan adanya kerugian keuangan negara, dan saat ini telah dilakukan pengembalian sebesar Rp1,555 miliar ke kas daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan, pendekatan yang dilakukan masih mengedepankan asas ultimum remedium, yakni penindakan hukum sebagai langkah terakhir setelah upaya pengembalian kerugian negara dilakukan.

Selain itu, penyelidikan juga dilakukan terkait penggunaan uang persediaan (UP) di sejumlah OPD yang diduga tidak sesuai ketentuan, merujuk pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Polres juga menegaskan bahwa permintaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada pemerintah daerah telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

“DPA bukan dokumen rahasia, masyarakat berhak mengaksesnya sebagai bentuk pengawasan,” tambah Kasat Reskrim.

Sementara itu, dalam kasus kedua, polisi menangani perkara kekerasan terhadap anak berdasarkan dua laporan polisi yang diterbitkan tahun 2026.

Dari hasil penyidikan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan terhadap 29 korban, meski baru 5 korban yang secara resmi melapor.

Polisi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor.

“Pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara,” tegas pihak kepolisian.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan, khususnya dalam melindungi anak dan perempuan.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak sebagai generasi penerus,” ujarnya.

Polres Boven Digoel memastikan akan terus bersinergi dengan Forkopimda dan berbagai pihak untuk menciptakan keamanan serta tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan

Kabardigoel Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *