DPR Papua Selatan Gelar FGD Raperdasi Komisi Hukum Ad Hoc di Boven Digoel

Berita78 Dilihat
Advertisements

Kabardigoel, Boven Digoel — Dewan Perwakilan Rakyat Papua Selatan menggelar Konsultasi Publik dan Focus Group Discussion (FGD) terkait Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) tentang Komisi Hukum Ad Hoc di Aula Kantor Bupati Boven Digoel, Jumat (22/5/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Ketua II DPR Papua Selatan, anggota DPR Papua Selatan, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Papua Selatan, unsur Forkopimda Kabupaten Boven Digoel, akademisi, pimpinan instansi vertikal, perwakilan BUMN dan BUMD, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, organisasi masyarakat, serta tamu undangan lainnya.

Forum konsultasi publik dan FGD ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya DPR Papua Selatan dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait pembentukan Komisi Hukum Ad Hoc di Provinsi Papua Selatan. Selain di Kabupaten Boven Digoel, kegiatan serupa juga dilaksanakan di sejumlah daerah lain di Papua Selatan, seperti Merauke, Asmat, dan Mappi.

Wakil Ketua II DPR Papua Selatan, Victor Ohoiwutun, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembentukan Komisi Hukum Ad Hoc merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Menurut Victor, komisi tersebut nantinya akan beranggotakan sembilan orang asli Papua yang memiliki kompetensi dan kapasitas di bidang hukum guna memperkuat penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat adat di Papua Selatan.

Ia menjelaskan, forum FGD ini bertujuan untuk memperoleh berbagai masukan dari pemerintah daerah, tokoh perempuan, tokoh masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan agar Raperdasi yang sedang disusun benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat Papua Selatan.

“Inti dari forum diskusi ini adalah kami ingin mendapatkan banyak masukan dari seluruh stakeholder yang hadir, sehingga produk hukum yang dihasilkan benar-benar bermanfaat dan bernilai bagi masyarakat Papua Selatan,” ujar Victor.

Selain membahas Raperdasi tentang Komisi Hukum Ad Hoc, DPR Papua Selatan juga akan membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) lainnya, termasuk terkait keaslian Orang Asli Papua serta ketertiban dan ketenteraman masyarakat.

Kabardigoel Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *