Salah Tulis Nama Kampung Picu Kekacauan Data di Boven Digoel

Berita84 Dilihat
Advertisements

Kabardigoel, Boven Digoel — Kesalahan penulisan nama kampung dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2008 tentang pemekaran distrik diduga menjadi penyebab tertukarnya posisi kampung di Distrik Ninati dan Distrik Woropko, Kabupaten Boven Digoel.

Kesalahan tersebut terjadi pada penulisan nama Kampung Yatetkun yang dalam perda tertulis “Yatetko”. Akibatnya, terjadi kekeliruan pencatatan wilayah hingga berdampak pada administrasi pemerintahan, data penduduk, dan penyaluran dana desa.

Kabid Kelembagaan Masyarakat Kampung dan Masyarakat Adat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Boven Digoel, Barjis Stesia, menjelaskan bahwa kekeliruan itu bermula dari dokumen perda yang menjadi acuan pemerintah pusat.

“Dalam perda tertulis Yatetko, bukan Yatetkun. Sementara di Distrik Woropko juga ada Kampung Upyetetko. Akibatnya terjadi kekeliruan tata letak kampung,” ujar Barjis, Jumat (22/5/2026).

Ia mengatakan, Kampung Yatetko yang seharusnya berada di Distrik Ninati justru tercatat berada di Distrik Woropko. Sebaliknya, Kampung Upyetetko yang memang berada di Distrik Woropko sempat dipindahkan ke Distrik Ninati.

Menurut Barjis, persoalan tersebut telah ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Boven Digoel sejak 2022 melalui Bagian Tata Pemerintahan Setda dengan mengajukan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk revisi data dan perda.

“Pada Maret 2023, Pemkab Boven Digoel mengajukan surat bupati ke Kemendagri disertai draf perda untuk proses revisi. Jawabannya baru kami terima pada Desember 2024,” katanya.

Setelah menerima tanggapan dari Kemendagri, pemerintah daerah kembali diminta melakukan klarifikasi guna penerbitan Keputusan Menteri Dalam Negeri terkait kode desa secara nasional.

Barjis menuturkan, pada 2025 pemerintah akhirnya menerbitkan keputusan terbaru yang mengembalikan posisi Kampung Upyetetko ke Distrik Woropko dan Kampung Yatetkun kembali ke Distrik Ninati.

Meski demikian, persoalan penulisan nama kampung hingga kini belum selesai karena dalam perda masih tercantum nama “Yatetko”, bukan “Yatetkun”.

“Tahun lalu kami bersama Disdukcapil sudah berkoordinasi dengan admin Dirjen Dukcapil, namun jawabannya harus dilakukan revisi perda terlebih dahulu karena mengacu pada produk hukum daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, masyarakat berharap nama kampung dapat dikembalikan sesuai nama asli, yakni Yatetkun. Karena itu, revisi Perda Distrik Ninati dinilai menjadi langkah utama untuk menyelesaikan polemik tersebut.

“Posisi kampung sudah dikembalikan, tinggal penulisan nama dari huruf O menjadi N yang harus direvisi melalui perda,” katanya.

Sementara itu, Plt Kepala DPMK Boven Digoel, Edison Sokoy, menegaskan pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel dan DPRK agar revisi perda dapat segera diterbitkan.

“Kami tidak tinggal diam. DPMK terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan DPRK agar perda baru, khususnya untuk Distrik Ninati, bisa segera diterbitkan,” ujar Edison.

Kabardigoel Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *