POLRES BOVEN DIGOEL SERAHKAN DUA TERSANGKA NARKOTIKA KE JPU

Berita, Hukum, TNI/POLRI132 Dilihat
Advertisements

Kabardigoel, Merauke – Satuan Reserse Narkoba Polres Boven Digoel melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Merauke, Rabu (10/6/2026).

Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Dalam proses tersebut, penyidik menyerahkan dua tersangka berinisial CMY (27) dan AM (24) beserta barang bukti narkotika jenis ganja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/72/III/2026/SPKT/Polres Boven Digoel/Polda Papua tertanggal 29 Maret 2026, tersangka CMY diserahkan bersama barang bukti ganja dengan berat bruto 841,67 gram. Sementara tersangka AM diserahkan dengan barang bukti ganja seberat bruto 80,17 gram.

Proses Tahap II berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kasmawati, S.H., M.H. serta Olyvia Rara’ Sampebulu’, S.H.

Kasat Resnarkoba Polres Boven Digoel menjelaskan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menuntaskan proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Selesainya Tahap II menandai beralihnya tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.

Sebelum diserahkan, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan dengan hasil negatif Tuberkulosis (TBC), negatif HIV/AIDS, serta dinyatakan dalam kondisi sehat.

Setelah seluruh rangkaian Tahap II selesai dilaksanakan, kedua tersangka kemudian diantar dan diserahkan ke Lapas Kelas II Merauke untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Boven Digoel menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika serta mendukung upaya penegakan hukum guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Papua Selatan.

Kabardigoel Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *