BPN Ukur Ulang Batas Tanah Bandara Tanah Merah Boven Digoel

Berita88 Dilihat
Advertisements

Kabardigoel, Boven Digoel – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Merauke melaksanakan pengukuran ulang batas tanah Bandara Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, Sabtu (27/6/2026). Kegiatan tersebut bertujuan memastikan kejelasan batas aset negara sekaligus mendukung kelancaran pelayanan transportasi udara di wilayah tersebut.

Pengukuran ulang diawali dengan pertemuan di ruang rapat Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Bandara Tanah Merah yang dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Boven Digoel, BPN, UPBU Bandara Tanah Merah, aparat keamanan, kuasa hukum, serta para pemilik hak ulayat.

Kepala UPBU Bandara Tanah Merah, Drajat Perwirajati, menjelaskan bahwa pengukuran ulang dilakukan sebagai bagian dari penataan batas tanah bandara berdasarkan sertifikat yang dimiliki oleh Kementerian Perhubungan.

“Pengukuran ini merupakan langkah untuk memastikan batas lahan bandara sesuai dengan sertifikat yang telah diterbitkan, sehingga memberikan kepastian hukum terhadap aset negara,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, perwakilan marga menyampaikan aspirasi mengenai status lahan serta meminta agar proses pengukuran mempertimbangkan data dan dokumen yang dimiliki masyarakat adat. Seluruh pihak kemudian menyepakati bahwa seluruh tahapan pengukuran akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Asisten III Pemerintah Kabupaten Boven Digoel, Dominicus S., S.W., mengimbau agar seluruh proses dilakukan secara terbuka dan mengedepankan musyawarah.

“Kami berharap seluruh tahapan berjalan secara transparan sehingga hasilnya dapat diterima oleh semua pihak dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.

Sebelum turun ke lapangan, tim BPN memaparkan citra satelit serta mekanisme pengukuran kepada seluruh peserta. Pengukuran kemudian dilakukan di sejumlah titik di sekitar pagar Bandara Tanah Merah, baik di sisi utara maupun selatan landasan pacu (runway).

Kapolsek Mandobo, IPDA V. D. Lufkey, S.M., menegaskan bahwa Polri mendukung setiap upaya penyelesaian persoalan pertanahan melalui pendekatan dialogis dan musyawarah demi menjaga stabilitas keamanan.

“Hadirnya Polri dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk memberikan pengamanan, pendampingan, serta memastikan seluruh tahapan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif,” ujarnya.

Hasil pengukuran selanjutnya akan divalidasi oleh BPN sebagai data autentik sebelum diserahkan kepada pihak UPBU Bandara Tanah Merah untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 16.00 WIT dengan situasi yang berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan berharap hasil pengukuran ulang tersebut dapat memberikan kepastian hukum atas batas aset negara sekaligus tetap menghormati hak-hak masyarakat adat melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Kabardigoel Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *