DPRK Boven Digoel Ajukan Dua Raperda Strategis SDM

Berita40 Dilihat
Advertisements

Kabardigoel, Boven Digoel – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Boven Digoel melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) secara resmi menyampaikan Nota Penjelasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRK dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang DPRK Boven Digoel, Senin (29/6/2026).

Dua Raperda yang diusulkan tersebut yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Raperda tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Tenaga Kerja Lokal. Kedua regulasi ini dinilai strategis untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Boven Digoel.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRK Boven Digoel, Oral Bruner Leleng, serta dihadiri Bupati Boven Digoel, pimpinan dan anggota DPRK, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Bapemperda DPRK Boven Digoel, Paulina Yanit, S.IP., mewakili Bapemperda menjelaskan bahwa kedua Raperda tersebut sebelumnya telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024 dan kembali ditetapkan sebagai prioritas pada Propemperda Tahun 2026.

“Hal ini karena kedua Raperda dinilai memiliki tingkat urgensi yang tinggi terhadap pembangunan daerah, khususnya dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia,” ujarnya.

Paulina menjelaskan, sebelum diajukan dalam rapat paripurna, kedua Raperda telah melalui berbagai tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyusunannya dilengkapi dengan naskah akademik dan draf rancangan peraturan daerah, serta telah melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua.

Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan disusun sebagai bentuk komitmen DPRK dalam meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Boven Digoel. Regulasi ini juga bertujuan menyesuaikan penyelenggaraan pendidikan dengan karakteristik, kebutuhan, serta kondisi masyarakat setempat yang memiliki kekhususan berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

Bapemperda menilai masih terdapat sejumlah persoalan di sektor pendidikan, di antaranya belum meratanya akses pendidikan berkualitas, rendahnya pemahaman masyarakat terhadap pentingnya pendidikan, serta perlunya penguatan peran pemerintah daerah, tenaga pendidik, orang tua, dan masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan.

Melalui Raperda tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjamin pemerataan layanan pendidikan, mengembangkan kurikulum berbasis kearifan lokal, meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang aman, ramah anak, inklusif, serta memperluas partisipasi masyarakat dalam peningkatan mutu pendidikan.

Selain itu, Raperda juga mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pendidikan, termasuk hak dan kewajiban peserta didik, tenaga pendidik, satuan pendidikan, hingga peran masyarakat dalam mewujudkan sistem pendidikan yang berkelanjutan dan berkualitas.

Sementara itu, Raperda tentang Pengembangan SDM Tenaga Kerja Lokal diarahkan untuk memperkuat kapasitas tenaga kerja daerah agar lebih kompetitif dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan serta peluang kerja di Kabupaten Boven Digoel.

Melalui regulasi tersebut, DPRK berharap pengembangan tenaga kerja lokal dapat dilakukan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan sehingga masyarakat lokal memperoleh akses yang lebih luas terhadap pelatihan, peningkatan kompetensi, hingga kesempatan kerja.

DPRK Boven Digoel menilai kehadiran kedua Raperda tersebut merupakan langkah strategis dalam membangun fondasi pembangunan daerah yang bertumpu pada peningkatan kualitas pendidikan dan penguatan kapasitas sumber daya manusia demi mewujudkan Boven Digoel yang maju dan berdaya saing.

Kabardigoel Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *