Desakan SK Pengakuan 13 Marga Boven Digoel Kembali Menguat Lagi

Berita49 Dilihat
Advertisements

Kabardigoel, Boven Digoel – Desakan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boven Digoel agar segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan 13 Marga bagi masyarakat hukum adat Suku Wambon Kenemopte kembali menguat. Masyarakat adat menilai hingga kini belum ada kepastian hukum terkait pengakuan wilayah adat yang telah diperjuangkan selama bertahun-tahun.

Ketua Marga Kandunga, Pius Kandunga, mengatakan masyarakat adat hanya menginginkan kepastian hukum atas wilayah adat yang secara turun-temurun menjadi tempat hidup dan ruang kelola mereka. Menurutnya, berbagai tahapan telah dilakukan, termasuk penyusunan serta penyerahan dokumen pemetaan wilayah adat kepada Pemerintah Kabupaten Boven Digoel.

Namun, hingga Minggu (19/7/2026), dokumen tersebut disebut belum mendapat tindak lanjut yang memberikan kepastian kepada masyarakat adat.

“Kami sudah menyerahkan dokumen pemetaan wilayah adat kepada pemerintah daerah. Tetapi sampai sekarang belum ada respons yang memberikan kepastian kepada masyarakat adat,” ujar Pius Kandunga.

Ia menjelaskan, karena belum memperoleh tanggapan di tingkat daerah, masyarakat adat kemudian memperjuangkan persoalan tersebut hingga ke Jayapura bahkan ke Jakarta. Meski demikian, upaya tersebut belum membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan.

“Langkah yang kami tempuh membawa persoalan ini ke Jayapura bahkan ke Jakarta karena selama ini belum ada tanggapan. Itulah sebabnya kami terus memperjuangkannya,” katanya.

Pius menegaskan, tuntutan masyarakat adat bukanlah permintaan yang berlebihan. Mereka hanya meminta pemerintah daerah segera menerbitkan SK Pengakuan 13 Marga sebagai dasar hukum pengakuan terhadap masyarakat hukum adat Suku Wambon Kenemopte beserta wilayah adatnya.

Ia juga mengingatkan bahwa lambatnya proses tersebut sebelumnya telah memicu aksi unjuk rasa damai yang dilakukan perwakilan 13 marga di halaman Kantor Bupati Boven Digoel pada Februari lalu. Aksi tersebut menjadi bentuk kekecewaan masyarakat terhadap lambannya respons pemerintah dalam menyelesaikan proses pengakuan masyarakat hukum adat.

Selain mendesak penerbitan SK, masyarakat adat juga meminta pemerintah daerah mempercepat penyelesaian pemetaan wilayah adat secara menyeluruh serta memperjelas batas administrasi antara Kabupaten Boven Digoel dan Kabupaten Merauke. Menurut Pius, kejelasan batas wilayah menjadi bagian penting untuk mencegah potensi tumpang tindih klaim wilayah adat di masa mendatang.

“Yang kami harapkan adalah adanya kepastian hukum. Pemerintah harus segera menyelesaikan pemetaan wilayah adat dan memperjelas tata batas antara Boven Digoel dan Merauke agar hak-hak masyarakat adat mendapat perlindungan yang jelas,” tegasnya.

Kembali menguatnya desakan masyarakat adat Wambon Kenemopte menunjukkan bahwa proses pengakuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Boven Digoel masih belum mencapai titik penyelesaian.

Apabila dokumen pemetaan wilayah adat telah diterima pemerintah daerah, masyarakat berharap adanya penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan proses, kendala yang dihadapi, serta target waktu penyelesaian. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan aspirasi masyarakat adat mendapat perhatian.

Di sisi lain, penyelesaian tata batas administrasi antara Kabupaten Boven Digoel dan Kabupaten Merauke juga dinilai menjadi langkah strategis dalam mendukung penetapan wilayah adat secara jelas. Dengan demikian, penerbitan SK Pengakuan 13 Marga diharapkan tidak hanya menjadi bentuk pengakuan administratif, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.

Kabardigoel Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *